Sukses

Sidang Praperadilan Kedua Novel Baswedan Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan tersebut merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Novel Baswedan pada Senin 11 Mei 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Meskipun sidang praperadilan Novel Baswedan dengan materi gugatan keberatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri belum usai, sidang praperadilan penyidik KPK itu dengan materi gugatan yang lain mulai digelar hari ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Novel Baswedan dengan materi gugatan penggeledahan dan penyitaan.

"Hari ini, tepatnya pagi jam 09.00 WIB nanti akan digelar sidang perdana praperadilan dengan materi gugatan yang satu lagi. Yaitu soal penggeledahan dan penyitaan," ujar salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan, Bahrain saat dihubungi Liputan6.com, Senin (8/6/2015).

Bahrain menjelaskan, sidang praperadilan tersebut merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Novel pada Senin 11 Mei 2015. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan penyitaan beberapa barang milik keluarga Novel yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri pasca Novel ditangkap dan ditahan.

Tim kuasa hukum Novel menilai, barang-barang pribadi milik keluarga Novel Baswedan tidak memiliki relevansi dengan kasus yang tengah dituduhkan kepada kliennya. Yaitu, dugaan penembakan yang dilakukan kliennya kepada tersangka pencuri sarang burung walet saat bertugas sebagai Kasatreskrim Mapolres Kota Bengkulu.

"Nanti dalam sidang itu akan diuji barang itu buat apa disita. Ini terindikasi ada rekayasa. Bahkan barang yang tidak ada kaitannya pun ikut disita" ucap Bahrain.

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri yaitu AKBP Agus Prasetyono, AKBP T.D. Purwantoro, dan Kompol Suprana diduga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan. Hal itu terlampir dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan Novel Baswedan ke PN Jakarta Selatan.

Dalam berkas tersebut, kepolisian diduga melanggal pasal 33, pasal 34 KUHAP tentang penggeledahan, dan pasal 38. Selain itu kepolisian juga diduga melanggar pasal 39 KUHAP tentang penyitaan.

Selain menggelar sidang perdana praperadilan dengan materi gugatan penggeledahan dan penyitaan, hari ini Novel Baswedan juga tetap menjalani agenda sidang praperadilan dengan materi gugatan yang pertama yaitu terkait penangkapan dan penahanan yang terjadi pada dirinya.

Agenda tersebut sampai pada pembacaan kesimpulan dan akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini