Sukses

Tipu-tipu Investasi MLM Bodong, Pria Keturunan India Ditangkap

Korban Kamal diduga mencapai ribuan orang.

Liputan6.com, Jakarta - Jalankan investasi bodong, pria keturunan India, Kamal Tarachand ditangkap polisi. Dia ditangkap ketika makan malam di Hotel Holiday Inn, Sunter, Jakarta Utara, Kamis 4 Juni malam.

"(Ditangkap) Pukul 19.00 malam. Dia tidak menginap di sana. Tapi sedang makan malam. Kami terima informasi dia ada di sana, makanya kami ringkus di sana," kata Kasubdit Fismondev, AKB Arie Ardian, Jumat (5/6/2015).

Menurut dia, Kamal sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi juga akan mengembangkan keterangan Kamal dengan menggeledah kantornya, Jumat siang ini.

"Kami mau lakukan penggeledahan. 5 menit lagi akan berangkat. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Arie.

Sebelumnya, puluhan orang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2015). Mereka melaporkan Kamal yang telah menipunya dengan modus investasi tisu multi level marketing (MLM).

Pengacara salah satu korban, Herdian Saksono, menduga korban Kamal mencapai ribuan orang.

‎"‎Kami ingin sampaikan keluhan dan laporan dugaan penipuan sistem piramida yang dilakukan KT yang kebetulan banyak korbannya, ada ribuan. Tetapi yang datang ke sini hanya perwakilan saja," terang Herdian di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Kamal mengiming-imingi korbannya dengan menanamkan modal berkisar Rp 1 Juta sampai Rp 471 Juta di perusahaan tisunya. Dia memberikan janji manis, korban akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda menjadi ratusan juta hingga miliaran rupiah. Yang lebih menggiurkan, kemasan tisu tersebut bisa dijadikan media iklan untuk usaha para membernya.

"Dia sistemnya, korban diajak investasi dari nilai terendah Rp 1 juta sampai tertinggi Rp 471 juta. Ada yang dijanjikan ratusan juta sampai tiriliunan. Kemasan tisunya juga dijanjikan dapat mengiklankan usaha para investor. Seperti yang punya usaha rumah makan, dia bisa mengiklankan rumah makannya pada tisu tersebut," jelas dia.

Herdian mengungkapkan, member yang menginvestasikan Rp 1 juta, dijanjikan mendapatkan 5 juta buah tisu wajah dan keuntungan Rp 50 ribu per hari untuk kontrak kerja selama 3 tahun lebih. Harga tisunya mencapai Rp 1.000-1.350/pcs.

"Tetapi setelah korban menyetorkan uang, mereka tidak mendapatkan komisi yang dijanjikan. Boro-boro bisa beriklan di tisu itu, tisunya saja tidak berproduksi. Ngakunya itu tisu daur ulang, dan produksinya di Pasuruan, Jawa Timur," ungkap Herdian.

Oleh karena itu, polisi menjerat Kamal dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini