Sukses

Novel Baswedan Hadirkan Abraham Samad di Sidang Praperadilan

Novel Baswedan juga menghadirkan Taufik Baswedan yang merupakan keluarga dan Wisnu selaku Ketua RT tempatnya tinggal di Kelapa Gading.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berencana menghadirkan 6 saksi dalam sidang praperadilan pada hari ini. Salah satu saksi yang diajukan pihak Pemohon pada sidang keempat ini adalah Ketua nonaktif KPK Abraham Samad.

Abraham Samad merupakan Pimpinan nonaktif KPK yang bersinggungan langsung dengan administratif penugasan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK. Setelah dijelaskan pada kesempatan kesempatan sebelumnya, Novel harus 2 kali mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri karena ada penugasan dari pimpinan KPK.

"Iya 2 kali itu karena Novel sedang bertugas. Mendapat tugas dari Pimpinan KPK. Bukti suratnya sudah ada dan itu sudah disampaikan ke hakim, surat itu ditujukan kepada Kapolri oleh pimpinan KPK," ujar Julius Ibrani, salah satu anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/6/2015).

Bukan hanya Abraham Samad, salah satu anggota keluarga dan rekan Novel yang merupakan Ketua RT tempat Novel tinggal bersedia memberikan kesaksiannya di hadapan hakim tunggal Zuhairi. Keduanya ada dan menyaksikan saat Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Selain Abraham Samad, kita juga akan hadirkan Taufik Baswedan yang merupakan keluarga. Dan Wisnu selaku Ketua RT tempat Novel tinggal di Kelapa Gading," papar Julius.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini juga akan menghadirkan kesaksian dari ahli. Setidaknya ada 3 saksi ahli yang siap dihadirkan Novel.

"Ada Romo Magnis yang mengajar tentang etika hukum, lalu ada Fahrizal yang merupakan dosen hukum pidana, juga ada Rafendy Djamin pakar Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Julius.

Novel Baswedan mengajukan praperadilan pada 4 Mei 2015 atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kepolisian pada 1 Mei 2015 terkait kasus yang disangkakan Kepolisian kepada Novel atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 dan 3 yang terjadi pada 2004 saat Novel masih bertugas di Polda Bengkulu. (Mvi)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini