Sukses

6 Warga Malaysia Jadi Tersangka Pencurian Ikan di Indonesia

Mereka nekat mencuri ikan di perairan Indonesia karena ikan di perairan Malaysia sedikit.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 6 warga negara Malaysia yang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Polisi Air Polres Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka pencurian ikan. Selain itu, 2 kapal yang diduga digunakan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia disita untuk kepentingan penyidikan.

"Selanjutnya, penyidik Gakkum Polisi Air Bengkalis akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia terkait penangkapan warga mereka ini. Hal ini dilakukan untuk mengetahui identitas lengkap para tersangka," ujar Kepala Satuan Polisi Air Polres Bengkalis AKP Angga Herlambang SIK saat dihubungi dari Pekanbaru, Rabu 3 Juni 2015.

Angga Herlambang menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti cukup yang mengindikasikan 6 warga Malaysia itu melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

"Saat ini, 6 tersangka sudah ditahan di Mapolres, begitu juga dengan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan," tegas AKP Angga.

Angga menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka nekat mencuri ikan di perairan Indonesia karena ikan di perairan Malaysia sedikit.

"Pengakuannya itu, katanya di Indonesia banyak ikan yang akan ditangkap. Sementara kalau menangkap ikan di perairan Malaysia, ikannya sedikit sehingga hasilnya tidak memuaskan," ulas Angga.

Nakhkoda dan anak buah kapal (ABK) juga mengaku, GPS di kapal tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, para nelayan Negara Jiran itu tidak sadar sudah terlalu jauh memasuki perairan Indonesia.

"Namun setelah kita cek GPS-nya, fungsinya masih baik, tidak ada kerusakan. Mungkin itu alasan mereka saja," ucap Angga.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo sebelumnya mengatakan, 2 kapal yang diamankan itu masing-masing KM.No.JHF.7039 B dan KM.No JHF 6489 B. Setiap kapal ada 3 awak.

"KM.No.JHF.7039 B dinahkodai oleh Abdul Rahim. Ia merupakan warga Parit Muar, Malaysia. Kemudian, ada 2 anak buah kapal (ABK) yaitu Bakar bin Yakub (40) dengan alamat yang sama. Selanjutnya, adalah M Safari bin Buntal (40) dengan alamat yang sama," jelas Guntur.

Sementara di KM.No JHF 6489 B, tambah Guntur, nahkodanya adalah Tan Yong Hua (54) yang tinggal di Parit Muar, Malaysia.

"Turut ditangkap 2 ABK, masing Yeong Song (52) dan Rusli bin Kamis (47). Tempat keduanya ini masih sama dengan para tersangka yang telah disebutkan," pungkas Guntur. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.