Sukses

Komisi VIII DPR Desak Penjahat Asusila Anak Dihukum Mati

Apalagi di negara lain selalu memberikan hukuman berat bagi penjahat asusila anak.

Liputan6.com, Jakarta - Kejahatan asusila kepada anak masih saja terjadi. Karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengusulkan agar penjahat asusilamendapatkan hukuman kebiri.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR Sodik Mujahid tidak setuju dengan usulan dari Komas PA tersebut. Menurut dia yang tepat adalah hukuman mati. Apalagi di negara lain selalu memberikan hukuman berat bagi para penjahat anak itu.

"Saya lebih setuju kejahatan asusila anak, narkoba dan korupsi untuk masa darurat ini diberi hukuman mati. Karena kejahatan asusila bukan hanya merusak manusia secara komunitas, menghancurkan dan merusak keturunan juga menghancurkan korban dengan trauma yang sangat berat dan mendalam," kata Sodik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurut dia, pemberlakuan hukuman mati tersebut harus segera diberlakukan oleh pemerintah. Sebab kejahatan asusila di Indonesia khususnya terhadap anak sudah menjadi kejahatan yang luar biasa.

Terlebih para penjahat asusila anak sulit untuk disembuhkan, dan berpotensi akan mengulangi kejahatan yang sama pada kemudian hari. Oleh karenanya hukuman mati memang cocok diberikan kepada pelaku.

"Paedofilia itu susah disembuhkan. Dan kekerasan asusila di Indonesia sudah masuk extraordinary crime karena jumlahnya meningkat terus dan penjara terbukti tidak memberikan efek jera. Jadi harus ada hukuman yang efektif memberi efek jera," ujar Sodik.

Anggota Komisi VIII lainnya Arzetti Bilbina bersikeras supaya pelaku kejahatan asusila anak dihukum berat. Ia meminta para predator asusila tersebut dapat diganjar dengan hukuman mati.

"Kalau bisa ya dihukum mati saja sekalian," kata Arzetti.

Politisi PKB ini mengatakan, negara harus memberikan perlindungan bagi anak-anak negeri. Menurut dia, mereka merupakan aset yang dapat menjadi penentu bagi nasib bangsa kelak.

"Kalau dari awal sudah dilakukan perbuatan yang seperti itu, mereka kan jadi tidak ambisi lagi karena trauma. Akhirnya bakat mereka jadi terpendam," tegas Arzetti.

Arzetti mengambil contoh kasus di mana terjadi kejahatan asusila terhadap anak berumur 10 tahun di Cibubur, Jakarta. Ia menceritakan, ketika kasus tersebut terungkap dan diperiksa polisi, didapatkan kesimpulan korban sudah biasa dijadikan pelampiasan tindakan asusila oleh si pelaku.

"Jadi kalau tidak diberi hukuman berat, mereka jadi seenak jidatnya. mereka melampiaskan imajinasi mereka ke anak-anak seenaknya," pungkas Arzetti.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengaku terus berupaya agar pelaku kejahatan asusila terhadap anak mendapat hukuman berat, seperti memberikan hukuman pemberat kastrasi (kebiri kelamin) dengan cairan kimia.

Menurut dia, kastrasi bertujuan memberikan efek jera kepada para penjahat asusila. Namun hukuman ini tidak secara total mematikan fungsi reproduksi organ vital. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini