Sukses

AS: Myanmar Bisa Saja Kena Sanksi Terkait Rohingya

Rohingya hingga saat ini belum diakui kewarganegaraannya oleh pemerintah Myanmar, meski telah tinggal lama di sana.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kunjungan ke Tanah Air, Asisten Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Anne C Richard mengatakan negaranya tak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi terhadap Myanmar terkait masalah Rohingya.

"Bisa saja. Dalam alat diplomasi, sanksi merupakan salah satu opsi yang ada," sebut Asisten Menlu Kerry untuk urusan kependudukan, Pendudukan dan Migrasi tersebut di Kedutaan AS Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Meski demikian, untuk sekarang ini Myanmar masih bisa bernafas lega. Sebab, negeri pimpinan Barack Obama itu belum memikirkan untuk menjatuhkan sanksi.

Richard menambahkan, terkait masalah Rohingya sudah sepatutnya Myanmar bertindak mencari jalan keluar. Solusi yang bisa diambil adalah memberikan kewarganegaraan.

"Satu yang saya sampaikan (saat bertemu pemerintah Myanmar). Jika kalian lahir di AS maka kalian secara otomatis adalah Warga Negara (AS),"  jelas dia.

"Latar belakang itu kami berikan agar warga Rohingya diberi kewarganegaraan Myanmar. Jadi mereka butuh dokumen legal, KTP," tambahnya.

Walau telah mengusulkan bertindak benar, Richard tak bisa memastikan usulan atau dorongan itu dijalankan. Yang mereka dapat perbuat cuma melakukan sejumlah cara diplomasi, agar tindakan benar tersebut dilakukan.

"Dalam diplomasi, kami terus mempengaruhi, meyakinkan, menekan dan memberikan apa yang kami bisa agar mereka melakukan hal yang benar," imbuh Richard.

Pengungsi Rohingya merupakan salah satu masalah kemanusiaan yang paling disorot dunia saat ini. Sebab Myanmar tempat penduduk Rohingya tinggal, menolak memberi kewarganegaraan bagi etnis tersebut.

Pada Juni dan Oktober 2012, kerusuhan bernuansa etnis pecah di negara bagian Rakhine, Myanmar. Puluhan ribu warga Rohingya kemudian meninggalkan wilayah mereka. Kekerasan etnis ini menewaskan ratusan orang dan membuat 140 ribu warga minoritas tersebut kehilangan tempat tinggal.

Rohingya tidak diakui kewarganegaraannya oleh pemerintah Myanmar meski telah tinggal beberapa generasi di negara yang dulunya bernama Burma tersebut. Praktis, mereka sulit mendapatkan pekerjaan, sekolah ataupun jaminan kesehatan. (Tnt/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.