Sukses

Novel Baswedan Bawa Piagam dari Megawati ke Sidang Praperadilan

"Bahwa Novel mangkir 2 kali itu ada tugas dan ada surat tugas dari pimpinan KPK ke Kapolri," kata kuasa hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan mengajukan beberapa surat bukti kepada hakim tunggal Zuhairi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Surat bukti itu akan menjawab sekaligus membantah fitnah dari pihak Polri selaku Termohon.

"Hari ini agendanya adalah penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak. Kita akan bantah fitnah dan pembunuhan karakter dari Termohon atas jawaban kemarin," ujar anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/6/2015).

Pada sidang Senin 1 Juni 2015, Polri selalu Termohon memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang dilakukan Novel. Jawaban dari Polri dianggap Pemohon menyebar fitnah karena menyebutkan Novel melanggar hukum saat masih bertugas di institusi Polri.

"Fitnah tersebut mengatakan bahwa selama berdinas (di Polri) Novel banyak melanggar aturan dan hukum, dan dianggap sebagai polisi yang jahat dan brutal," jelas Julius.

Untuk menampik fitnah tersebut, pihak Pemohon yaitu Novel menyiapkan bukti-bukti yang dapat menyangkal tuduhan dari Termohon. Bukti-bukti itu antara lain berbagai piagam penghargaan yang diraih Novel saat berdinas sebagai penyidik Polri.

"Yang baru adalah kita akan menyampaikan bukti-bukti piagam penghargaan atas Novel selama bertugas sebagai penyidik Polri. Termasuk piagam dari Presiden Megawati kala itu," papar dia.

Selain membantah fitnah mengenai kredibilitas Novel, pihak Pemohon pun akan menjawab alasan mangkirnya Novel saat dipanggil Bareskrim Mabes Polri yang diungkapkan pada sidang sebelumnya. Bantahan itu akan diajukan berupa surat tugas dari pimpinan KPK.

"Bahwa Novel mangkir 2 kali itu ada tugas dan ada surat tugas dari pimpinan KPK ke Kapolri," kata Julius.

Novel Baswedan mengajukan praperadilan pada 4 Mei 2015 atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kepolisian pada 1 Mei 2015 terkait kasus yang disangkakan Kepolisian kepada Novel atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 dan 3 yang terjadi pada 2004 saat Novel masih bertugas di Polda Bengkulu.

Novel juga mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini