Sukses

Dibubarkan Polisi, Agung Laksono Klaim Musda di Bali Sah

Terlebih, menurut Agung Laksono, pihaknya sudah melakukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar kubu Munas Ancol di Bali dibubarkan oleh polisi. Namun, Agung Laksono menilai musda itu sudah sah secara hukum. Terlebih, pihaknya sudah melakukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Putusan sela itu bukan putusan pokok perkara. Itu baru bersifat sela. Apalagi sudah kami banding dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), jadi tidak berlaku," kata Agung Laksono saat memberi keterangan resmi di Kantor DPD Golkar versi kepengurusannya, Jakarta, Selasa (2/5/2015).

Menurut Agung, lebih baik putusan kepengurusan DPP Partai Golkar kembali kepada struktur kepengurusan Riau. "Bukan Munas Bali, tapi Munas Riau yang kedaluwarsa dengan adanya SK Menkumham," jelas dia.

Agung menganggap keputusan Mahkamah Partai Golkar yang memberinya angin segar. Putusan mahkamah partai bersifat final. Pihaknya juga sudah bertindak atas dasar hukum dan AD/ART partai.

"Tidak ada yang dilanggar. Kita sudah melakukan tindakan atas dasar hukum dan AD/ART," ucap Agung.

Agung menuturkan pihaknya memegang teguh SK Menkumham. Dia menganggap SK itu adalah kuncinya untuk menggerakkan organisasi. "Kita berdasarkan SK Menkumham. Itu adalah sah."

Sebelumnya, Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono menggelar musda. Polisi telah membubarkan musda itu Selasa pagi karena belum mendapat izin dari kepolisian. Namun, pembubaran ini tidak membuat mereka gentar.

Setelah bubar, mereka ternyata memutar balik ke hotel dan kembali menggelar musda. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pun mengimbau kader dan simpatisan Golkar kubu Agung Laksono untuk segera membubarkan diri. Imbauan tersebut disampaikan melalui pengeras suara dari luar hotel. (Bob/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini