Sukses

JK: Tidak Ada Rekayasa Vonis Bebas Eks Bupati Indramayu Yance

Saat proses pengadilan Yance beberapa waktu lalu, JK hadir sebagai saksi meringankan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Ia dinyatakan tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, vonis bebas itu murni proses pengadilan. Tidak ada rekayasa atau campur tangan darinya.

"Enggak ada itu rekayasa," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Saat proses pengadilan Yance beberapa waktu lalu, JK hadir sebagai saksi meringankan. Ia menyampaikan tindakan Yance saat menjabat sebagai bupati tidak merugikan negara. Bahkan, kebijakan yang ditempuh menguntungkan masyarakat.

Hal ini juga membuktikan bila ada seorang tersangka dibawa ke meja hijau belum tentu orang tersebut bersalah. Karena pengadilan sebagai tempat pencari keadilan dan bukan menghukum orang.

"Kalau tidak salah, ya bebaskan. Kalau salah hukum. Jangan berpikir semua orang yang di pengadilan harus dipenjara. Namanya juga pengadilan," tegas mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.

JK mengaku sudah mengetahui vonis bebas tersebut. Yance memberitahukannya melalui sambungan telepon. JK juga tidak melarang niat Jaksa yang akan mengajukan banding.

"Ya tentu itu hak kejaksaan, boleh-boleh saja," tandas JK.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.

Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas. (Ali/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.