Sukses

Setelah Golkar, JK Bersedia Damaikan PPP

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz melihat JK sebagai sosok tepat untuk mendamaikan partai berlambang kabah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - 2 kubu Partai Golkar melakukan islah terbatas demi menghadapi pilkada serentak 2015. Islah tersebut berkat bantuan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar.

Kini, Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) juga meminta Jusuf Kalla agar bisa membantu menyelesaikan konflik di internal partai yang juga mengalami dualisme kepemimpinan tersebut. JK menyanggupi hal tersebut, selama diminta oleh pihak PPP.

"Kalau diminta ya bersedia," kata pria yang kerap disapa JK usai melakukan peninjauan di Pelabuhan Kali Baru, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz melihat JK sebagai sosok tepat untuk mendamaikan partai berlambang kabah tersebut.

"Tinggal Pak JK mau mendamaikan kita dengan Menkumham atau tidak. Bagi saya, Pak JK adalah tokoh yang memiliki segudang pengalaman terkait penyelesaian sengketa apapun," kata Djan Faridz, Minggu 31 Mei 2015.

3 Syarat Pilkada Serentak

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ada 3 syarat partai politik dapat menjadi peserta pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015.

"Pertama harus ada SK Menkumham, tapi kalau SK Menkumham itu statusnya sedang disengketakan tidak bisa," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 28 Mei 2015.

Kedua, parpol harus memiliki keputusan inkcraht atau bersifat final dan meng‎ikat dari pengadilan. Jika itu tidak ada, maka tidak bisa menurut undang-undang.

Ketiga‎, parpol yang sedang bersengketa harus melakukan islah yang disahkan SK Menkumham. "Opsi ketiga harus islah, jadi tidak ada jalan lain kalau parpolnya masih bersengketa, sedangkan Pilkada sudah semakin dekat ya harus islah dan didaftarkan ke Menkumham, lalu suratnya diserahkan ke kami. 3 Syarat itu menjadi landasan kami," tegas Arief.

Arief menegaskan, aturan tersebut tertuang dalam‎ Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Partai Golongan Karya adalah sebuah partai politik yang ada di Indonesia
    Partai Golongan Karya adalah sebuah partai politik yang ada di Indonesia

    Partai Golkar

  • Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla atau sering ditulis Jusuf Kalla atau JK adalah Wakil Presiden Indonesia yang menjabat sejak 20 Oktober 2014.
    Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla atau sering ditulis Jusuf Kalla atau JK adalah Wakil Presiden Indonesia yang menjabat sejak 20 Oktober 2014.

    Jusuf Kalla

  • JK