Sukses

Fahri DPR: Seluruh Penetapan Tersangka oleh KPK Bermasalah

Fahri menilai praperadilan merupakan cita-cita bersama dalam menegakkan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Keberhasilan praperadilan yang diajukan mantan tersangka KPK menunjukkan bahwa penetapan status itu bermasalah. Atas pengalaman tersebut, KPK diminta lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka atas seseorang.  

"Saya berkesimpulan seluruh yang ditetapkan tersangka oleh KPK itu bermasalah," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyindir agar KPK lebih arif dan bijaksana dalam bertindak. Karena putusan praperadilan merupakan produk hukum yang harus dihormati.

"Ini apa ini gini-gini (sembarangan menetapkan tersangka) sedangkan dia (KPK) kalah di praperadilan dan KPK tidak boleh bilang praperadilan yang salah dan selama ini dia selalu bilang lihat pengadilan," sindirnya.

Terkait maraknya pengajuan praperadilan, Fahri melihat hal itu bukan sebagai fenomena. Praperadilan menurutnya merupakan cita-cita bersama dalam menegakkan hukum.

Pihaknya mengaku tengah berusaha memperjuangkan agar ada Hakim Komisaris dalam Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  

"Selama ini kan kita mau mencantumkan Hakim Komisaris di KUHP, sudah berjuang kita," ujar dia.

Selain itu, dia merasa senang karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengakui keberadaan Hakim Praperadilan. "Alhamdulilah MK sudah mengesahkan Hakim praperadilan. Ya sama lah itu, itu kemenangan rakyat, itu maunya kita selama ini," tandasn Fahri.

Menanggapi pernyataan Fahri terkait Hakim Komisaris yang akan dimasukkan dalam KUHP, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan hal itu dapat dimasukkan dalam revisi KUHP nanti.

Sebab DPR saat ini berkonsentrasi dalam perumusan revisi KUHP yang merupakan warisan Kolonial Belanda itu.

"Berarti nanti perlu direvisi dong, kalau begitu nanti akan dimasukkan di situ," ujar Nasir.

Terkait dengan maraknya praperadilan, kolega Fahri di PKS itu melihat langkah tersebut merupakan proses dalam kerangka mengoreksi keputusan para penegak hukum.

"Ini kan sejak awal dalam rangka mengoreksi keputusan penegak hukum agar tidak abuse of power, jadi mereka harus hati-hati," terang dia.

Lebih lanjut Nasir menegaskan praperadilan yang akhirnya banyak dilakukan para tersangka KPK hanya sebatas untuk menguji kebenaran sangkaan tersebut.

"Jadi sebenarnya praperadilan itu kan ingin menguji benar atau tidak yang disangkakan orang (KPK)," tandas Nasir. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.