Sukses

Mantan Presenter Televisi Akui Terima Rp 600 Juta dari Eks Menkes

"Kami tidak minta secara pribadi ya. Kan ini ada proposal yang kami ajukan."

Liputan6.com, Jakarta - Mantan presenter televisi Meidiana Hutomo mengakui mendapat cipratan uang dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tersangka kasus korupsi ‎proyek pengadaan alat-alat kesehatan untuk kejadian luar biasa di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005. Dia menerima‎ duit Rp 600 juta dari Siti Fadilah.

"Jumlahnya yang kami terima Rp 600 juta," ujar Meidiana usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Siti tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Dia menerima uang tersebut tidak tunai. Melainkan lewat cek. Sehingga dia beralasan tidak tahu menahu sumber uang itu dari mana.‎ "Kami kan menerimanya bentuknya itu cek. Jadi tidak tahu itu dari mana, begitu," ujar Meidiana.

Meidiana yang merupakan bendahara Yayasan Orbit, kelompok pengajian‎ yang dibentuk sejumlah artis dan diketuai artis Cici Tegal itu menambahkan, pihaknya hanya mengajukan proposal mencari sponsor ke Departemen Kesehatan (nama lama Kemenkes).

Karena itu, dia yang kini menjadi artis itu merasa uang yang diperuntukkan untuk menyelenggarakan konser religi dari Yayasan Orbit bukan kucuran dari kantong pribadi Siti.‎

"Kami tidak minta secara pribadi ya. Kan ini ada proposal yang kami ajukan. Kami ajukan ke beberapa instansi juga, ke swasta juga. Jadi dalam hal ini, instansi sih bukan pribadi," ucap Meidiana.
‎
Kini artis sinetron itu kelimpungan untuk mengembalikan uang sebanyak itu kepada negara. Sebab, uang yang diterimanya sudah habis diperuntukkan untuk membayar pengisi dan pendukung acara. "‎Ya, Allah mau dapat dari mana mesti dikembalikan?‎" ujar Meidiana.

Eks Menkes Tersangka

KPK menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa tahun anggaran 2005 di Departemen Kesehatan.‎

Siti diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kasus ini sebelumnya sudah berjalan di Bareskrim Polri dan Siti Fadilah pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena mandek, oleh Bareskrim Polri kasus ini dilimpahkan ke KPK.‎

Terkait kasus ini, Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga terlibat penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai lebih dari Rp 15 miliar sekitar April 2012 yang lalu.
‎
Peran Siti dalam kasus tersebut adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kerugian negara akibat penyelewengan ini sendiri ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar.

KPK sendiri meyakini adanya keterlibatan pihak selain Siti Fadillah. Diduga kuat pihak lain yang terlibat itu berasal dari kalangan swasta.‎ (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.