Sukses

Ungkap Korupsi Cetak Sawah, Bareskrim akan Panggil Dahlan Iskan

Menurut Buwas, keterangan dari Dahlan dibutuhkan pihaknya guna mengungkap kasus dengan total pembangunan proyek senilai Rp 317 miliar itu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dirtidpikor Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi percetakan sawah pada 2012 hingga 2014 lalu oleh Kementerian BUMN di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya berencana akan memanggil sejumlah saksi atas kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Menurut Budi, keterangan dari Dahlan dibutuhkan pihaknya guna mengungkap kasus dengan total pembangunan proyek senilai Rp 317 miliar itu.

"Iyalah. Pastilah. Beliau pasti dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena salah satu penanggung jawabnya beliau pada saat itu," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (29/5/2015).

Meski demikian, Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu mengaku belum mengetahui peran mantan Dirut PLN ini dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Nanti kita lihat ya hasil keterangan pemeriksaan saksi-saksi. Beliau (Dahlan) posisinya seperti apa," ucap Buwas.

Ia menambahkan, selain akan memeriksa sejumlah saksi, penyidik dalam waktu dekat juga akan menyita sejumlah barang bukti terkait dokumen pembangunan proyek pencetakan sawah tersebut.

Kemudian, sambung Buwas, penyidik juga berencana meminta hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai kerugian negara atas dugaan korupsi itu.

"Saya belum tahu persis karena kita belum memintakan auditnya dari BPK. Nanti kita baru selidiki. Untuk mengungkap benar tidaknya nanti kita lihat prosesnya," tambah Buwas.

Sebelumnya, hingga Kamis 28 Mei 2015 kemarin sebanyak 20 saksi telah diperiksa atas kasus dugaan korupsi itu. Polisi juga sudah memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, Dirut PT PGN Upik Hendi Priyosantoso, dan Dirut PT Sanghyang Raslina Wasrin sebagai saksi atas kasus itu. Kendati demikian, ketiganya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan catatan kepolisian, proyek cetak sawah bernilai Rp 317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan pada PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.

Diduga Fiktif

Kasubdit I Tipidkor Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan menuturkan proyek tersebut diduga fiktif. Hal tersebut didapati berdasarkan informasi dari penyidik.

"Mereka berkesimpulan sawah-sawah itu fiktif. Fiktif itu begini ada sawah 3.000 hektare. Yang ada itu 1.000 hektare, bukan 3.000 hektare," ungkap Ade di Jakarta, Kamis 28 Mei 2015 kemarin.

Dari penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang digagas Kementerian BUMN kala itu. Dan akhirnya kasus itu ditingkatkan ke proses penyidikan.

Proyek tersebut merupakan proyek patungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada saat itu, Dahlan Iskan menanam padi perdana skala besar di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin 17 Desember 2012 lalu. Sementara itu Kabupaten Ketapang menyediakan lahan seluas 3000 hektare tahap pertama. Adapun lahan yang tersedia mencapai 30 ribu hektare.

Tahap berikutnya ditargetkan berkembang menjadi 30 ribu, 50 ribu dan menjadi 100 ribu hektare. 3.000 Lahan merupakan milik petani, tetapi pengelolannya akan diperbantukan BUMN. Pengembangan sawah skala besar ini ditargetkan menghasilkan 5 ton per hektar.

Diduga ada dugaan tindak pidana korupsi atas proyek tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.