Sukses

Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Korupsi Cetak Sawah di Kalbar

Ditemukan adanya dugaan penyimpangan fisik dari sawah tersebut yang tidak sesuai dengan yang direncanakan atau tidak sesuai kontrak.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi percetakan sawah pada Kementerian BUMN di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pengerjaan proyek itu terjadi pada kurun waktu 2012 hingga 2014.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso membenarkan jajarannya tengah mendalami kasus dengan nilai proyek Rp 317 miliar itu.

"Waktu itu ada program sawah di Kalimantan Barat. Hasil laporan dan pengecekan di lapangan bahwa secara fisik kegiatannya tidak ada. Itulah sekarang yang kita tangani," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Dijelaskan Budi, gelontoran dana untuk pencetakan sawah tersebut memang ada, tetapi ditemukan adanya dugaan penyimpangan fisik dari sawah tersebut yang tidak sesuai dengan yang direncanakan atau tidak sesuai kontrak.

"Pengeluaran dana yang digunakan ada. Tapi fisik wujud nyata yang dikerjakan itu tidak ada," jelas jenderal polisi bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu.

Guna mengungkap kasus ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Buwas mengungkapkan sudah ada 20 saksi yang diperiksa hingga Kamis 28 Mei 2015 kemarin.

Di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, Dirut PT PGN Upik Hendi Priyosantoso, dan Dirut PT Sanghyang Raslina Wasrin. Tetapi hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

"Ya sementara itu. Tapi lihat perjalanannya. Karena kita sedang proses pemeriksaan secara keseluruhan ya. Sedang berjalan," ungkap dia.

Proyek Diduga Fiktif

Berdasarkan catatan kepolisian, proyek cetak sawah bernilai Rp 317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan pada PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.

Kasubdit I Tipidkor Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan menuturkan proyek tersebut diduga fiktif. Hal tersebut didapati berdasarkan informasi dari penyidik.

"Mereka berkesimpulan sawah-sawah itu fiktif. Ada sawah 3.000 hektare. Yang ada itu 1.000 hektare, bukan 3.000 hektare," ungkap dia di Jakarta, Kamis 28 Mei kemarin.

Dari penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang digagas Kementerian BUMN kala itu. Dan akhirnya kasus itu ditingkatkan ke proses penyidikan.

Proyek tersebut merupakan proyek patungan sejumlah BUMN seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.

Menteri BUMN pada saat itu, Dahlan Iskan menanam padi perdana skala besar di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin 17 Desember 2012. Sementara itu Kabupaten Ketapang menyediakan lahan seluas 3.000 hektare tahap pertama. Adapun lahan yang tersedia mencapai 30 ribu hektare.

Tahap berikutnya ditargetkan berkembang menjadi 30 ribu, 50 ribu dan menjadi 100 ribu hektare. 3.000 lahan merupakan milik petani, tetapi pengelolannya akan diperbantukan BUMN. Pengembangan sawah skala besar ini ditargetkan menghasilkan 5 ton per hektare. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini