Sukses

China Eksekusi Mati Guru yang Perkosa 26 Muridnya

Murid-murid yang jadi korban pelecehan seksual yang dilecehkan berusia 4 sampai 11 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Li Jishun sama sekali bukan guru teladan. Hanya setahun mengajar di sebuah sekolah desa di Provinsi Gangsu, China sejak 2011-2012, ia melecehkan murid-murid usia 4-11 tahun.

"Para korbannya masih sangat muda dan polos," demikian pernyataan yang dikeluarkan Mahkamah Agung China, seperti dikutip dari BBC, Jumat 29 Mei 2015.

Li terbukti bersalah memerkosa 21 di antara para korbannya, dan melakukan pelecehan terhadap 5 lainnya di kelas, asrama, dan hutan di sekitar desa yang berada di dejat Kota Wushan itu. Mahkamah menambahkan, sejumlah korban bahkan dilecehkan lebih dari sekali.

Tak dijelaskan bagaimana Li Jishun ditangkap. Namun, pengadilan Gansu menganggap dia sebagai 'ancaman besar bagi masyarakat'. Apalagi, segala perbuatan biadabnya itu dilakukan hanya setahun.

"Mahkamah Agung menganggap, eksekusi mati pantas diterima oleh Li Jishun." Eksekusi mati telah dilakukan beberapa hari lalu. 

Media China memuat artikel tentang kasus Li Jishun dengan menambahkan karikatur yang dianggap mewakilinya: serigala yang memangsa anak-anak.

Hukuman mati yang dijatuhkan pada Li Jishun disambut baik pengguna situs mikroblog Tiongkok, Weibo. "Korban berusia 4 tahun? Tak patut," kata seorang pengguna. "Hukuman mati  terlalu baik untuk pria ini," tulis yang lain.

April lalu, 2 guru lainnya juga dijatuhi hukuman mati dalam kasus yang sama.

Gao Daosheng, guru berusia 59 tahun di Wuhu, Anhui, dinyatakan bersalah memerkosa dan melecehkan 11 murid selama beberapa kali mulai akhir 2011 lalu.

Sementara, Yang Shifu (56) dinyatakan bersalah memerkosa 2 gadis di bawah umur dan melecehkan sejumlah gadis pada tahun 2012 dan 2013.

Mahkamah Agung China mengungkap bahwa ada 7.145 kasus pelecehan seksual terhadap anak dalam kurun waktu 2 tahun, 2012-2014. Jumlah kasus tersebut meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Sejak 2013, lembaga peradilan tertinggi Tiongkok juga memerintahkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum berat. Kalau perlu, mati. (Ein/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini