Sukses

Bareskrim Periksa Eks Deputi SKK Migas Terkait Kondensat

Dalam pemeriksaan pertamanya, DH ditanyai penyidik asal penandantanganan kontrak kerja sama dengan PT TPPI.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka DH, yang merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas (kini SKK Migas). DH ialah tersangka perkara dugaan korupsi penjualan Kondensat.

Dalam pemeriksaan pertamanya, DH ditanyai penyidik asal penandantanganan kontrak kerja sama dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tanpa melalui prosedur yang benar. Bagaimana kontrak kerja sama itu terjadi.

"Apakah penunjukan langsung sudah lewat proses yang betul. Karena penunjukan langsung boleh dilakukan kalau lelang terbatas gagal," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Selain itu, lanjut dia, Polri juga mendalami alasan keterlambatan pembayaran PT TPPI kepada negara dan apa saja tindakan BP Migas saat itu. "Dan masih banyak lagi pertanyaan kita yang lain," ujar Victor.

Selain DH, penyidik juga memeriksa beberapa saksi lainnya dari pihak TPPI. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui aliran uang, termasuk dari bagian keuangan.

"Bagian keuangan ada yang diperiksa 2 kali, 4 kali. Masih sedikit hasilnya," ucap Viktor.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana pada penjualan Kondensat SKK Migas ke PT TPPI. Dugaan tindak pidana itu antara lain penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual Kondensat.

Selanjutnya, PT TPPI diduga melanggar kebijakan Wakil Presiden saat itu untuk menjual Kondensat ke Pertamina, namun malah dijual ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan, meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, PT TPPI sudah menerima Kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan Kondensat ke kas negara. Hingga kini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM.

Penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu DH, RP dan HW. Hanya HW yang belum diperiksa. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini