Sukses

Eks Staf Ahli Anggota DPR Frans Minta Gajinya ‎Dibayar

Selain itu, Denty juga meminta kepada MKD agar memecat Frans dari keanggotaannya di DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Denty melaporkan Frans yang juga anggota Komisi II ini ke MKD, lantaran tidak terima dengan pemecatan tanpa alasan yang jelas oleh Frans. Dari pelaporan itu, juga terkuak diduga Frans menggunakan gelar doktor palsu yang tertulis di kartu namanya.

Dent‎y yang didampingi salah satu kuasa hukumnya pun meminta ke MKD agar pesangon 1 bulan terakhir dirinya bekerja sebagai staf ahli Frans dibayarkan.

"Meminta diberikan hak keuangan atau pesangon sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan," kata Denty di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2015).

Selain itu, Denty juga meminta kepada MKD agar memecat Frans dari keanggotaannya di DPR. ‎Selain karena memecatnya sewenang-wenang, permintaan Denty itu juga lantaran Frans dengan jelas menggunakan gelar doktor palsu.

"Tindakan sewenang-wenang yang lakukan oleh Pak Frans dalam hal pemberhentian agar bisa merasakan apa yang saya rasakan," tandas Denty.

Pemecatan Denty

Denty Noviany Sari melaporkan atasannya Frans Agung Mula Putra ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Maret 2015. Laporan itu didasarkan pada kejadian akhir Februari. Tanpa penjelasan, Frans memutuskan hubungan kerja terhadap Denty.

Pemutusan itu dilakukan Frans dengan mengganti kunci ruangan agar Denty tidak bisa masuk dan bekerja. Padahal ia telah ditetapkan oleh SK Setjen DPR sebagai staf Frans selama 5 tahun.

Denty juga melaporkan Frans karena diduga memakai gelar doktor palsu. Pemakaian gelar palsu itu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR miliknya. Padahal, setahu Denty, Frans belum menyelesaikan sama sekali program doktoralnya. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini