Sukses

Saksi Pencemaran Nama Baik Kabareskrim Budi Waseso Meninggal

Fitrizal Sila sendiri merupakan mantan Kapolres Bone Bolango yang kini menjabat sebagai Wadir Reserse dan Narkoba Polda Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - AKBP Fitrizal Sila, anggota Polri yang menjadi salah satu saksi dalam kasus penghinaan Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso, meninggal dunia 7 jam sebelum persidangan dimulai.

Akibatnya, sidang yang diagendakan dimulai pada pukul 10.00 Wita pun harus tertunda selama lebih dari 1 jam.

Fitrizal Sila merupakan mantan Kapolres Bone Bolango yang kini menjabat sebagai Wadir Reserse dan Narkoba Polda Gorontalo. Fitrizal Sila diketahui meninggal dunia pada pukul 03.00 Wita diduga lantaran serangan jantung.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Gerson A Saudila, Fitrizal Sila merupakan salah seorang saksi penting dalam kasus tersebut. Dirinya pun mengaku kaget setelah mendapatkan kabar jika salah satu saksinya telah meninggal dunia.

"Tanggal 27 kemarin kita layangkan surat panggilan buat saksi (AKBP Fitrizal Sila) tapi tadi pagi waktu kita konfirmasi beliau sudah meninggal dunia, sekitar jam 03.00 dini hari" ujar Gerson kepada Liputan6.com, Kamis (28/05/2015).

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak JPU akan kembali melayangkan panggilan kepada saksi yang yang lain. "Dia salah satu saksi penting kita. Ya, terpaksa kita panggil saksi yang lain. Agenda kita (sidang) hari Senin sama Kamis" jelas Gerson.

Namun, meski salah satu saksi telah meninggal dunia, sidang tetap dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi yang lain, yakni AKBP Budi Setyawan, yakni mantan Kapolres Gorontalo.

Dari pantauan Liputan6.com, sidang tersebut dimulai pada pukul 11.35 Wita dan selesai pada pukul 12.35.

Terdakwa, yakni Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, yang diwawancarai usai persidangan pun mengaku turut berbelasungkawa atas meninggalnya Fitrizal Sila.
"Ya, saya turut berduka cita atas meninggalnya Pak Fitrizal Sila. Saya juga mau melayat," ujar Rusli Habibie sambil meninggalkan rombongan wartawan.

Budi Waseso melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo setelah mengetahui Rusli  melaporkan kinerjanya kepada Kapolri pada 2013.

Beberapa hal yang dilaporkan Rusli di antaranya mengenai tudingan keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan walikota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah.

"Apa dilaporkan mengenai saya tidak terbukti, makanya saya tempuh jalur hukum agar hal ini tidak terulang," ujar Budi Waseso saat itu. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini