Sukses

16 WNI yang Ditahan di Kamboja Disiksa ala Mafia

WNI juga diancam dengan alat penyengat listrik oleh pimpinan kasino.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Luar Negeri mengukapkan bahwa ke-16 Warga Negara Indonesia yang sempat ditahan di Kamboja oleh seorang bos judi mengalami penyiksaan. Bahkan WNI tersebut menerima tidak kekerasan ala mafia.

"Selama masa penahanan/penyekapan oleh perusahaan, telah terjadi aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap 3 orang dari mereka," tulis pernyataan pers resmi Kementerian Luar Negeri, Kamis (28/5/2015).

"Mereka juga diancam dengan alat penyengat listrik oleh pimpinan kasino, Lim Pek," sambung pernyataan tersebut.

Menurut Kemlu, para WNI ini tidak berani melapor tindakan kekerasan dengan alasan, saat pertemuan awal dengan KBRI Kamboja terdapat pula oknum tukang pukul dan preman kasino yang hadir pada pertemuan tersebut. Oknum tersebut sebelumnya telah melakukan tindak kekerasan pada mereka.

Menindaklanjuti ditemukannya tidak kekerasan pada belasan WNI, pemerintah dipastikan tak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pihak-pihak yang melakukan kekerasan tersebut.

"KBRI juga mendorong agar pihak berwenang Kamboja dapat secara adil dan netral melaksanakan tindakan hukum terhadap oknum-oknum kasino yang melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan ala premanisme terhadap WNI/TKI," jelas pernyataan Kemlu.

Selain itu, KBRI di Phonm Phen telah menyampaikan nota resmi kepada pihak berwenang Kamboja mengenai penyelesaian kedua kasus tersebut. Yaitu nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Kamboja dan dan surat tertulis kepada pejabat tinggi Kamboja.

"KBRI akan terus mengawal penyelesaian kasus ini dan memastikan agar seluruh WNI/TKI yang terlibat di dalamnya menerima perlakuan yang adil, sambil tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Kamboja dan prinsip-prinsip dalam Konvesi Wina 1961 dan 1963,"

Sebelumnya, dari keterangan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad ada 16 warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang diduga disandera seorang bos judi di Kamboja.

Mereka ditahan sebagai jaminan lantaran seorang pria berinisial JS yang membawa mereka ke Kamboja dituding melarikan uang perusahaan judi di sana.

Kejadian berawal saat 16 warga Kabupaten Kepulauan Meranti itu dibawa JS ke Kamboja pada Maret 2015. Mereka berangkat dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau ke Singapura, lalu melanjutkan ke Kamboja.

Sebulan bekerja di perusahaan judi yang terletak di pedalaman Kamboja, warga Meranti tersebut merasa tidak betah dan ingin pulang ke Indonesia. Karena JS diduga melarikan uang Rp 2,1 miliar dari perusahaan judi, 16 warga Meranti yang bekerja di perusahaan tersebut sempat tidak diizinkan pulang. (Ger)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.