Sukses

KPK Kalah di Praperadilan, DPR Usul Bentuk Pengawasan Eksternal

"Untuk itu kita akan segera bertemu Menkumham untuk membahas hal ini."

Liputan6.com, Jakarta - KPK kalah lagi dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2015. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Hadi Pernomo oleh KPK tidak ‎sah.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat telah mengagendakan pertemuan dengan Menkumham Yasona H Laoly untuk membahas revisi Undang-Undang KPK. Kekalahan dalam proses praperadilan yang diajukan orang yang merasa dirugikan KPK akan dijadikan momentum merevisi UU KPK.

"Dalam 3 kasus seperti kasus Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin, dan Hadi Poernomo jelas terlihat dalam putusan pengadilan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh KPK. Tidak ada standar yang jelas yang diterapkan KPK selama ini," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2016).

"Karena itu langkah merevisi UU KPK menjadi penting agar hal ini tidak lagi terulang. Untuk itu kita akan segera bertemu Menkumham untuk membahas hal ini," sambung dia.

Pembahasan revisi UU KPK tersebut, jelas dia, akan segera dilakukan bersamaan dengan pembahasan revisi UU KUHAP dan KUHP. Desmond pun mencontohkan bahwa UU KPK misalnya nanti hanya akan mengatur masalah kenaikan pangkat pegawai KPK.

"Sementara untuk urusan pembuktian, penyadapan dan lain-lainnya yang terkait kasus harus mengacu pada KUHAP dan KUHP saja. Dengan UU yang ada sekarang, pimpinan KPK bisa menggunakan bukti fotokopi dan juga penyidik yang tidak dibolehkan" papar dia.

Pengawasan Eksternal

Selain itu, imbuh dia, dasar hukum yang digunakan KPK dengan contoh 3 kasus tersebut itu jelas lemah, khususnya dalam kasus Hadi Poernomo.  Selama ini hal itu bisa berjalan meski merugikan hak orang yang dijadikan tersangka tanpa ada pengawasan.

Untuk itu, imbuh Desmond, dalam revisi nanti juga akan diusulkan dibentuknya lembaga pengawas ekternal agar semua menjadi lebih transparan.

"Jadi tidak ada lagi kasus tanpa alat bukti dan saksi yang tak kuat bisa digulirkan. Tidak ada lagi bukti fotokopi dan juga penyidik yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar dia.

Dengan pengawas ekternal nantinya tidak akan ada lagi orang akan dirugikan atau diuntungkan oleh sikap KPK. Jika tidak diawasi, tegas Desmon, lembaga ini akan rusak karena kepentingan pribadi pimpinannya.

Dalam revisi itu, nantinya juga akan diatur bahwa jika penegak hukum menyalahgunakan dalam menegakkan hukum juga bisa dihukum. Hal ini menjadi penting agar penegak hukum ke depannya berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Jadi tidak ada lagi penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaannya bisa bebas, nantinya mereka juga akan dihukum," tegas Desmond.

Desmond juga memastikan bahwa revisi ini bukanlah upaya untuk melemahkan KPK. Pelemahan KPK justru selama ini dilakukan oleh komisioner-komisionernya yang bermasalah.

"Tidak ada rencana melemahkan tapi kan memang komisionernya bermasalah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadinya," tandas Desmond. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini