Sukses

Politisi PAN Ini Pesimistis Revisi UU Pilkada Bakal Terwujud

Dia menilai jalan revisi Undang-Undang Pilkada masih panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR mengaku pesimistis revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa segera terwujud. Hal itu karena sudah mendapat penolakan dari pemerintah.

Sikap PAN itu justru berbeda dengan fraksi di Koalisi Merah Putih (KMP). Mereka tetap ngotot untuk merevisi UU tersebut.

"Revisi UU itu sahamnya pemerintah dan DPR sama. 50 persen 50 persen. Yang selama ini DPR setuju, pemerintah setuju saja banyak undang undang yang tidak lahir. Apalagi kalau pemerintah tidak setuju, mustahil ini berhasil," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Apalagi, lanjut anggota Komisi II DPR ini, sejumlah fraksi di DPR dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) juga sudah menyatakan penolakannya terhadap revisi ini. Selain ditolak pemerintah, revisi ini juga mendapat hambatan dalam sidang paripurna.

"DPR saja belum kompak. Menurut saya, jalannya revisi UU ini masih akan panjang," ujar Yandri.

Fraksi PAN sendiri, kata Yandri, belum mengambil sikap resmi apakah akan menerima atau menolak revisi UU ini nantinya. Dia menilai revisi UU ini penting dilakukan untuk mengakomodasi parpol yang berselisih agar dapat ikut pilkada.

Namun dia melihat, momentum itu belum tepat dilakukan saat ini karena berdekatan dengan waktu penyelenggaraan.

"Menurut F-PAN, revisi diperlukan. Tapi momentumnya dicari yang baik," tandas Yandri.

Sebanyak 27 anggota Komisi II DPR sebelumnya telah menyerahkan usulan revisi UU Pilkada kepada pimpinan DPR. Revisi undang-undang ini disampaikan secara perorangan karena tidak mendapat dukungan dari seluruh perwakilan fraksi di Komisi II DPR.

Mereka yang menandatangani usulan ini berasal dari fraksi parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Yakni fraksi Partai Golkar (kubu Aburizal), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera.

Selain itu juga ada Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (kubu Djan Faridz). Anggota yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat sebagai penyeimbang juga ikut mengusulkan.

Revisi UU Pilkada dimaksudkan agar Golkar dan PPP bisa menggunakan putusan pengadilan yang terakhir untuk mendaftar dalam ajang pilkada. Peraturan KPU saat ini mengatur parpol yang berselisih harus memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah melakukan islah untuk bisa ikut pilkada. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini