Sukses

3 Kurir Narkoba di Medan Dituntut Hukuman Mati

Ketiganya adalah Hamri Prayoga, Ramlan Siregar (48), dan Rahmat Suwito (31).

Liputan6.com, Medan - Tiga kurir sabu seberat 25 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dituntut hukuman mati. Ketiganya adalah Hamri Prayoga, Ramlan Siregar (48), dan Rahmat Suwito (31).

JPU menilai 3 terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu (27/5/2015).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Aksir, JPU awalnya membacakan tuntutan untuk Hamri. Menyusul terdakwa Rahmat dan terakhir tuntutan pidana mati dibacakan untuk terdakwa Ramlan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mendakwa ketiganya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam amar tuntutannya, jaksa menyebutkan Pasal 112 ayat 2 tidak bisa dibuktikan.

Terdakwa telah menjadi perantara peredaran narkoba golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Ramlan, Rahmat, dan Hamri tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, pada 11 September 2014 lalu. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.