Sukses

Perludem: PKPU Nomor 9 Persulit Calon Independen di Pilkada

Semua calon kepala daerah baik jalur parpol maupun independen jauh lebih berat dalam Pilkada kali ini.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan syarat baru dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 yang baru disahkan KPU. Syarat itu dinilainya mempersulit langkah calon kepala daerah khususnya yang mengambil jalur independen dalam Pilkada.

"Ini yang kita sayangkan, karena ini akan mempersulit calon independen di Pilkada," kata Titi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Menurut dia, selain calon independen, calon yang berasal dari parpol juga dinaikan persyaratan dukungan yang berasal dari koalisi parpol tersebut. Artinya, semua calon kepala daerah baik jalur parpol maupun independen jauh lebih berat dalam Pilkada kali ini.

"Jadi ketika UU Pilkada direvisi DPR juga mengubah soal persyaratan perorangan memperberat calon perorangan. Jadi dinaikkan sekitar 3 persen syarat dukungan," ucap dia.

Ia mengatakan persyaratan yang semakin berat itu mengharuskan para calon, baik dari parpol maupun independen mulai memetakan dukungannya dalam Pilkada nanti. Sebab persaingan akan semakin ketat karena tidak diberlakukan lagi ambang batas kemenangan seperti 30 persen suara.

"Sekarang cuma satu putaran, di mana calon yang unggul dia yang menang. Tapi kecuali DKI karena ada UU kekhususan," ucap Titi.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.

Syarat itu mengalami peningkatan dari yang diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2010 yang sudah tak dipergunakan lagi. Yakni untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 4 persen.

"KPU itukan pelaksana undang-undang. Jadi hal itu yang telah ditetapkan di PKPU Nomor 9 Tahun 2015 berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang syarat perseorangnan. Jadi KPU tidak punya otoritas di luar itu," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.