Sukses

Senjata Bank Mutiara Lawan Gugatan Nasabah Antaboga

Putusan Robert Tantular akan dijadikan sebagai senjata terhadap gugatan-gugatan lain dari nasabah Antaboga kepada Bank Mutiara.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap 1.118 orang yang menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga. Selain itu, satu pemilik Bank Century--nama lama Bank Mutiara--itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hasil penipuan tersebut.

Menanggapi putusan itu,‎ kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta menyambut positif putusan tersebut.‎ Menurut Mahendradatta, kasus reksadana ini murni merupakan kejahatan pidana yang dilakukan Robert Tantular dan kroninya.

"Jadi jelas ini murni kasus tindak pidana. Ini artinya juga kalau uang-uang investor Antaboga itu didapat secara tak halal, karena TPPU itu bisa dikenai terhadap uang dan barang hasil kejahatan," kata Mahendradatta di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Putusan PN Jakpus ini juga akan dijadikan pihaknya sebagai senjata terhadap gugatan-gugatan lain dari nasabah Antaboga kepada Bank Mutiara. Seperti di Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk gugatan di Surakarta bahkan Mahkamah Agung (MA) sudah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bank Mutiara. Sehingga MA memerintahkan proses eksekusi terhadap Bank Mutiara untuk membayar dana 27 nasabah senilai Rp 41 miliar.

Bank yang kini di bawah naungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Seharusnya (putusan PN Jakpus) ini bisa kami jadikan novum untuk PK kami kemarin. Tapi kami kemarin terburu-buru mengajukan PK karena putusan di PN Pusat belum keluar," ujar dia.

Karena ini sudah diputus (PK-nya), ujar dia, jadi bisa dijadikan bantahan atau perlawanan pihak ketiga dari Bank Mutiara terhadap eksekusi putusan di Solo (Surakarta).

Sementara untuk gugatan serupa di PN Yogyakarta yang diajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Bank Mutiara sudah mengajukan kasasi ke MA atas banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menguatkan vonis pada tingkat pertama. Sampai saat ini MA belum mengeluarkan putusan terhadap kasasi itu.

"Kalau ‎kasasi menang, kita tidak akan jadikan bahan perlawanan, tapi kalau sebaliknya bisa kita jadikan bahan untuk PK. Sedangkan di PN Jaksel, putusan PN Pusat ini juga akan kita jadikan sebagai dalil-dalil hukum (di persidangan)," ujar Mahendrata. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.