Sukses

KPK Awasi Penggelontoran Dana Desa Rp 252 Juta

KPK juga bakal mengkaji pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut. Termasuk peraturannya, UU Desa.‎

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengawasi penggunaan anggaran dari pemerintah, yang digelontorkan ke setiap desa. Sebab, Pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 20,7 triliun sepanjang 2015 untuk 434 kabupaten/kota, dengan jumlah 74.093 desa.

Artinya, masing-masing desa dapat dana segar Rp 252 juta dari pemerintah. Karena itu, KPK akan mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana yang tidak sedikit itu melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin Marwan Jafar.

KPK juga bakal mengkaji pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut. Termasuk peraturannya, UU Desa.‎

"KPK melakukan kajian terhadap hal itu. Tentang implementasi UU Desa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (25/5/2015).

Priharsa mengatakan, kajian yang dilakukan lembaganya guna mengawasi implementasi dana desa yang tercantum dalam UU Desa. Kajian itu untuk mencegah terjadinya kebocoran dalam penggunaan uang negara itu.

"Nanti akan disampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya kebocoran‎," ujar Priharsa. ‎‎‎

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 51,25% dari total dana desa tahap I, kepada 228 kabupaten/kota per 21 Mei 2015.

Dana Tambahan 10%

Dana desa yang akan dikucurkan tahap I sekitar Rp 8,28 triliun, atau sekitar 40% dari total dana desa Rp 20,7 triliun, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan, pengalokasian dana desa terendah 2015 adalah Rp 252 juta tiap desa. Sedangkan jumlah dana desa tertinggi bervariasi, mengikuti syarat jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan kondisi geografis.

90% dari total dana desa sekitar Rp 18,7 triliun dibagi 74.093 desa di Indonesia. Sehingga keluar angka Rp 252 juta per desa. Kemudian di luar dari dana itu, ada tambahan 10% atau sekitar Rp 2,7 triliun dibagi berdasarkan kriteria jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan kondisi geografis‎.

Anggaran yang dinamai Dana Desa itu dikucurkan dalam 3 tahap. Tahap ke-1 40% paling lambat pada pekan kedua April, tahap ke-2 40% paling lambat pekan kedua Agustus, dan tahap ke-3 20% paling lambat pekan kedua Oktober. (Rmn/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini