Sukses

Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda

Sidang praperadilan Novel Baswedan di PN Jaksel tidak dihadiri satu orang pun perwakilan dari pihak tergugat yakni Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak dihadiri satu orang pun perwakilan dari pihak tergugat yakni Bareskrim Polri. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi pun terpaksa ditunda.

"Dengan ini sidang ditunda sampai hari Jumat tanggal 29 Mei 2015," ujar Zuhairi disusul dengan ketukan palu di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (25/5/2015).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Novel hadir sejak pukul 09.00 WIB. Sementara persidangan baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Mantan anggota Polri itu hadir dengan didampingi 9 kuasa hukumnya, antara lain Asfinawati, Muji Kartika Rahayu, Nur Kholis Hidayat, Alghifari Arsya, Yati Andriyani, Alvon Kurniawan, Bahrain, M Ainul Yaqin, dan Yulius Ibrani.

Dalam sidang perdana ini, tim kuasa hukum penggugat juga menyerahkan berkas perbaikan.

"Minggu lalu kami mengajukan perbaikan. Tapi panitera minta diserahkan nanti pas sidang. Jadi sekarang saya mau menyerahkan perbaikan tersebut," ucap salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu.

Pengajuan praperadilan adik sepupu Mendikbud Anies Baswedan ini terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya.

Permohonan praperadilan dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah. Selain itu, Novel juga meminta agar termohon mengaudit kinerja penyidik dalam penahanannya.

Novel kemudian mengajukan permohonan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.