Sukses

Praperadilan Jadi Cara Novel Baswedan Koreksi Polri

Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan ini diajukan atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap Novel yang dilakukan Bareskrim Polri.

Novel mengatakan, objek praperadilan yang diajukan hari ini bukan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap dirinya. Melainkan terkait penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

"Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, penyitaan. Bagi saya banyak hal yang perlu saya lakukan upaya dalam rangka menunjukkan suatu kebenaran, Kalau penetapan tersangka belum. Nanti kita lihat saja kedepan," ujar Novel di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan itu berharap praperadilan yang ia ajukan bisa menjadi pelajaran bagi Mabes Polri agar ke depan prosedurnya dalam menangani permasalahan bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik.

"Intinya praperadilan itu memberikan koreksi. Kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri untuk perbaikan," kata Novel.

Mantan anggota Polri itu mengaku, ada beberapa hal yang diajukan dalam sidang praperadilan ini. Selain penangkapan dan penahanannya, ia juga mempermasalahkan soal prosedur penyidikan Bareskrim terhadap dirinya.

"Kalau dalam bidang apa, praperadilan saya dalam rangka prosedur pelaksanaan penyidikan. Ada beberapa hal, bukan penangkapan saja kan, ada beberapa hal," tambah dia.

Namun demikian, adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan ini enggan mengomentari lebih jauh praperadilan yang ia ajukan. Ia menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk menjelaskan upaya keadilan yang tengah ia perjuangkan.

"Tapi saya kira konteksnya dalam hal ini kuasa hukum saja yang menjelaskan. Saya tidak menyampaikan lebih jauh lagi," tutup Novel. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.