Sukses

Diminta Teken Pakta Integritas, Calon Hakim Agung Menangis

Calon hakim agung Sunarto sebelumnya meladeni pertanyaan dari 9 panelis yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial selama 1,5 jam.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sunarto mengikuti wawancara terbuka seleksi calon hakim agung (CHA) periode I tahun 2015 pada hari ketiga proses penyeleksian, Minggu 24 Mei 2015. Sosok yang dikenal religius dan berintegritas tinggi ini meladeni pertanyaan dari 9 panelis yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki selama 1,5 jam.

Usai dihujani beberapa pertanyaan, para panelis meminta Sunarto menandatangani pakta integritas. Tiba-tiba tangis Sunarto pecah. Ia pun berusaha mengendalikan diri dan meminta maaf kepada penguji serta warga yang menyaksikan momen tersebut.

"Pakta integritas itu kan suatu pernyataan, komitmen kita harus keluar dari lubuk hati yang paling dalam. Bukan sekadar menandatangani ya. Kalau sekadar menandatangani kan tinggal tanda tangan selesai," ucap Sunarto kepada Liputan6.com usai menandatangani pakta integritas di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015).

"Tetapi suatu pernyataan yang keluar dari batin saya apakah saya mampu suatu saat mempertanggungjawabkan isi pakta itu. Saya merinding rasanya," jelas Sunarto.

Ini adalah kali ketiga Sunarto masuk dalam bursa pemilihan hakim agung, setelah DPR menyatakan dirinya tidak lulus fit and proper test pada 2011 dan 2013 lalu. Menanggapi hal tersebut, Sunarto mengatakan dirinya tetap berupaya meski DPR sebelumnya memiliki penilaian yang kurang bagus tentang dirinya.

"Berupaya kan boleh. Jabatan itu Allah yang mempercayakan. Saya tidak merasa terjegal (di DPR). Ya mungkin DPR punya pendapat lain. Kita tidak boleh membicarakan kebijakan DPR. Mungkin DPR melihat kelemahan saya," ujar dia.

Berbeda dengan dua wawancara di periode pemilihan sebelumnya, Sunarto menuturkan para panelis lebih spesifik menanyakan pendapat para calon hakim agung tentang keadilan dan kepastian hukum.

"Kalau menurut saya pertanyaannya lebih fokus dan tajam dan lebih banyak menanyakan pendapat calon. Beliau (Ketua KY) mungkin ingin mengeksplor tentang keadilan kepastian hukum menurut calon," pungkas Sunarto.

Komisi Yudisial melaksanakan seleksi CHA periode I tahun 2015 untuk memenuhi kebutuhan 8 slot jabatan hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung. 8 Jabatan hakim agung yang kosong itu, yakni 1 hakim agung Kamar Agama‎, 2 hakim agung Kamar Perdata‎, 2 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 2 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar Militer. (Ans/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.