Sukses

Penyidik KPK: Kasus Hadi Poernomo Ada Kaitannya dengan BLBI

Sidang Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pajak BCA Hadi Poernomo menghadirkan penyidik KPK Ariawan Agus jadi saksi

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pajak BCA Hadi Poernomo menghadirkan penyidik KPK Ariawan Agus menjadi saksi fakta. Dalam kesaksiannya, Ariawan mengungkap kasus Hadi Poernomo berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Dalam penyidikan kita himpun bukti-bukti dokumen tidak hanya dari Dirjen Pajak tapi juga dari instansi lain. Karena tidak bisa diingkari ini terkait dengan kasus dengan BLBI," ujar Ariawan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Kasus yang menjerat mantan Dirjen Pajak itu berawal dari BCA yang mengajukan keberatan pajak atas transaksi non-performance loan (kredit bermasalah) sekitar 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah PT Bank BCA ketika itu sekitar Rp 5,7 triliun.

Nilai transaksi bermasalah itu diketahui muncul setelah BCA menjamin asetnya pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Dalam hal itu BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani BPPN sehingga koreksi Rp 5,7 triliun dibatalkan. Hal inilah yang kemudian menjadi bermasalah.

Atas dasar itu, Ariawan mencari data-data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melihat aliran tersebut. Sebab, setelah BPPN dibubarkan, banyak datanya di BPK.

"Dokumen-dokumen BCA kita meminta dari BPK dan data ini yang kita gunakan. BPK menjamin bahwa data ini yang ada transaksi keuangan BCA. Disitu ada pengalihan ke BPPN, serta pengalihan aset BCA. BPPN sudah bubar, dokumen banyak tersebar di BPK dan Kemenkeu, makanya kami minta BPK," jelas dia.

Di sisi lain, dalam kasus Hadi, Ariawan mengatakan sudah memeriksa 84 saksi dan 4 saksi ahi. "Dalam kasus ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi ditambah 4 saksi ahli," jelas dia.

Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.

Namun, pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Melalui nota dinas tertanggal 18 Juli 2004, Hadi diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya. Hadi juga diduga langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak.

Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.

KPK pun menetapkan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Dia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini