Sukses

Penyidik KPK Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka Hadi Poernomo

Menurut saksi dari penyelidik KPK, penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka sudah sesuai SOP di lembaga antirasuah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) dengan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi fakta, yakni penyelidik KPK, Dadi Mulyadi.

Dalam kesaksiannya, Dadi mengatakan bahwa dalam menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka sudah sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di lembaga antirasuah tersebut.

"Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penanganan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA. Selanjutnya ditelaah pada Desember 2011. Kemudian terbit surat perintah penyelidikan (sprindik) pada Maret 2012," ucap Dadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Dengan adanya sprindik, maka Dadi bersama tim penyelidik mengumpulkan saksi-saksi dan bukti terkait kasus tersebut. "Kita mencari dan mengumpulkan bukti, meminta keterangan kepada pihak terkait untuk sebagai saksi," jelas Dadi.

Menurut Dadi, setelah dikumpulkan bukti dan keterangan para saksi, dia dan tim menganalisis dokumen tersebut. Dia juga menjelaskan meminta keterangan dan pendapat ahli. Dari sana kemudian diadakan forum ekspose.

"Kita juga meminta pendapat ahli terkait. Setelah itu hasil yang diperoleh setelah penyelidikan disampaikan dalam ekspose pada 7 April 2014," jelas dia.

Dadi menambahkan, dalam forum ekspose untuk kasus BCA dari Direktorat Penyelidikan, juga sudah disampaikan kepada Direktorat Penyelidikan serta para pimpinan KPK. Dan kemudian pada 10 April 2014 diterbitkanlah surat penyidikan.

"Karena itu, mengatakan bukti yang cukup. Maka layak dinaikkan ke tingkat penyidikan," tutur Dadi Mulyadi.

KPK menetapkan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Hadi Poernomo disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.