Sukses

Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Diperiksa Bareskrim Polri

Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah Mallarangan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran pada APBN 2011 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam. Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah Mallarangan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Hari ini ada jadwal pemeriksaan tersangka korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah di Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Selain menjadwalkan pemeriksaan tersa‎ngka, sambung Agua, penyidik juga memeriksa beberapa saksi ahli untuk ambil keterangannya dan demi melengkapi pemberkasan tersangka.

Sebelumnya, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah Malarangan, mengatakan 800 item alat kesehatan dilelang dengan anggaran pelelangan berkisar Rp 14 miliar dan itu sudah sesuai standar kesehatan yang ada.

Hal ini juga pernah diungkit LSM Barelang yang menduga pengeluaran uang belanja di RSUD itu sebesar Rp 60.212.868.195,85 di tahun anggaran 2011 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran.

Selain itu penyidik Bareskrim juga menjadwal pemeriksaan untuk sejumlah kasus. Antara lain, kasus dugaan korupsi pengadaan alat Printer  dan Scanner (3D) pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat tahun anggaran 2014 dengan nilai proyek Rp 150 miliar, kasus dugaan korupsi pada pengadaan bus listrik di Kemenristek RI menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2009-2013 dengan nilai Proyek Rp 24 miliar yang dilakukan oleh tersangka Pariatmono, kasus dugaan korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham RI tahun anggaran 2014 yang dilakukan Denny Indrayana dengan nilai proyek Rp 32 miliar.

Kemudian kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di BP3TKI Denpasar Bali yang dilakukan tersangka I Wayan Pageh dan tersangka Priyo Adhi Santoso dengan nilai proyek Rp 6,7 miliar, kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore Kalimantan Timur pada lelang Tahap I tahan anggaran 2013 yang diduga dilakukan tersangka Budiantoro Syahlani, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas pendukung Kereta Api Satker pengembangan perkeretaapian Jawa Barat Tahun 2011, Proyek pembangunan jalan Kereta Api Double Track Short Cut Cibungur-Tanjungrasa tahap I KM 6+100 sampai 9+400 tahun anggaran 2011 dengan tersangka Haryanto.‎ (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.