Sukses

Menang Putusan di PN Jakpus, PPP Romi Semakin Optimistis

Dengan putusan tersebut, politikus senior PPP Arsul Sani berharap proses hukum di partai berlambang Kabah segera tuntas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Suwidya menolak gugatan Wakil Kamal yang meminta pembatalan DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta serta gugatan intervensi yang diajukan Majid Kamil Maimoen terkait hasil Muktamar Surabaya. Demikian amar putusan yang memenangkan PPP versi Muktamar Surabaya atau kubu Romahurmuziy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 19 Mei 2015.

Terkait itu, menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Hadrawi Ilham, majelis hakim mempertimbangkan bahwa PN Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa Mahkamah Partai tidak mempunyai kewenangan untuk menguji muktamar.

Dengan hasil tersebut, menurut dia, DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya kembali menang dengan ketuanya Romahurmuziy atau Romi masih dianggap sah.

"Dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, maka posisi hukum DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya semakin kuat," ucap Hadrawi saat dihubungi, Selasa (19/5/2015).

Hadrawi pun berharap putusan PN Jakpus tersebut bisa menjadi salah satu pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), di mana kubu Romi melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di kesempatan yang berbeda, dengan adanya putusan tersebut, politikus senior PPP Arsul Sani berharap, proses hukum di partai berlambang Kabah segera tuntas, sehingga dapat terwujud momen untuk islah atau rekonsiliasi.

"Islah (PPP) masih kami jajaki, proses komunikasi politik juga terus kami lakukan (dengan pihak Djan Faridz)," ungkap Asrul. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini