Sukses

3 Usul Indonesia Selesaikan Masalah Pengungsi Ilegal

Retno mengusulkan agar masalah pengungsi ilegal menjadi masalah regional antarnegara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri ‎Retno Marsudi menganggap masalah pengungsi ilegal tidak bisa dibebankan hanya pada 1 atau 2 negara yang menjadi tempat para pengungsi tersebut tinggal. Sebab hal itu sudah menjadi masalah internasional.

Belajar dari kasus banyaknya manusia perahu yang bermigrasi secara ilegal ke Indonesia, Thailand, dan Malaysia, Retno mengusulkan agar masalah tersebut menjadi masalah regional antarnegara dan bukan hanya dibebankan kepada negara yang menjadi tujuan para pengungsi tersebut.

"Karena itu saya ingin menekankan sekali lagi. Bahwa masalah ireguler minors adalah bukan masalah 1 atau 2 negara. Ini adalah masalah regional dan di tempat lain juga terjadi. Sehingga ini juga menjadi masalah internasional. Dan Indonesia akan mengusulkan beberapa hal," ujar Retno di Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
‎‎
Usulan pertama yaitu tiap negara harus ikut memikirkan bagaimana menyelesaikan akar yang menyebabkan begitu banyaknya pengungsi ke kawasan Asia Tenggara. "Kita harus address akar permasalahnnya apa. Sehinga terjadi infracts yang begitu banyak. Irreguler movement, or irregular migrant ke kasawan Asia Tenggara," kata dia.

Kedua, lanjut Retno, pemerintah tiap negara perlu bekerja sama, baik dengan UNHCR, IOM, dan pihak terkait, dalam bentuk country of sources (negara asal), negara transit, dan negara tujuan, mengenai percepatan proses verifikasinya dan resettlement-nya atau penempatan baru tetap terutama pengungsi terluka, ke negara ketiga yang mau menerima. ‎

"Untuk yang hampir 12 ribu tadi, setiap tahun maksimal resettlement dilakukan untuk 500 orang. Artinya, dengan angka yang 12 ribu saja, kalau tidak ada proses percepatan resettlement, maka masalah ini baru akan bisa diselesaikan 12 tahun lagi," jelas Retno.

Usulan ketiga, sambung Retno, adalah masalah human trafficking atau perdagangan manusia yang menjadi salah satu akibat dan dampak yang muncuk dari kemunculan pengungsi ilegal tersebut. "Berarti perlu kerja sama keras antarnegara untuk betul-betul meng-address isu trafficking. Isu trafficking-nya, yang merupakan salah satu penyebab terjadi infracts itu juga harus di address melalui kerja sama trans nasional crime."

"Jadi itu adalah posisi Indonesia. Dan Indonesia sebagai negara bukan pihak dari Convention on Refugee tahun 1951, apa yang sudah dilakukan Indonesia adalah sudah extra mile, melebihi apa yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia," imbuh Retno.

Usulan-usulan tersebut, menurut Retno akan disampaikan dalam pertemuan yang membahas mengenai arus pengungsi asal Bangladesh dan Myanmar, yang membanjiri perairan Asia Tenggara dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia, dan Thailand di Kuala Lumpur hari ini.

"Posisi Indonesia tadi sudah saya sampaikan 3 hal itu, dan itu akan kita kemukakan. How we move forward dengan meng-address 3 hal tadi," tukas Retno. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.