Sukses

Golkar Kubu Ical Harap Agung Cs dan Menkumham Tak Ajukan Banding

Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.

Atas putusan itu, Ketua Fraksi Partai Golkar dari kubu Ical, Ade Komaruddin berharap, pengurus versi kepemimpinan Agung Laksono tidak melanjutkan proses hukum dengan menggugat putusan PTUN tersebut. Dia meminta kubu Agung untuk bersatu ikut membesarkan partai. Terlebih, partai berlambang pohon beringin itu akan menghadapi pilkada serentak pada akhir 2015.

"Kami mengimbau untuk tidak melanjutkan ke langkah berikutnya. Sebaiknya bersatu padu membesarkan partai. Ini demi kemajuan kita semua," kata Ade dalam konferensi pers Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar dari kubu Ical, Bambang Soesatyo juga meminta rekannya di kubu Agung untuk legowo. Dia juga mengimbau Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak banding atas putusan PTUN tersebut.

"Kami meminta Menkumham untuk tidak banding sebagaimana dilakukan ke PPP," ujar anggota Komisi III DPR itu.

"Untuk teman-teman, bersabarlah, kalau ada sahwat menteri bersabarlah. Jangan menjilat. Mari bersatu dan nanti kita menang," tandas Bamsoet‎.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Ical dan juga mengeluarkan putusan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dibatalkan. (Ndy/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.