Sukses

Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Positif Konsumsi Sabu

Untuk membuktikan suami istri itu menggunakan narkoba, polisi tak hanya melakukan tes urine tapi juga akan menguji darah keduanya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pasangan suami istri yang menelantarkan 5 anaknya, UP dan NS, sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba. Status hukum itu diberikan setelah pasutri itu menjalani tes urine.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak mengungkapkan, urine keduanya positif mengandung afetamin dan metaphetamin. Artinya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

"Benar pada Jumat 15 Mei 2015 pukul 12.00 WIB, kita periksa urinenya. Ada 6 item yang kita tes, dua-duanya positif afetamin dan metaphetamin. Artinya memang sesuai dengan barang bukti yang didapatkan," ujar Musyafak di Polda Metro Jaya, Senin (18/5/2015).

Untuk membuktikan suami-istri itu menggunakan barang haram tersebut, polisi tak hanya melakukan tes urine tapi juga akan menguji darah kedua tersangka. Nantinya, hasil tes tersebut akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk keperluan legalitas projusticia.

"Sampel yang kita kirimkan hari Jumat ini akan kita kirimkan juga. Saya khawatir sampel hari ini bisa negatif karena sudah 4 hari yang lalu. Jadi dua-duanya saya kirim dan kami tambah darah yang kami ambil nanti," jelas Musyafak.

Pasangan suami istri 5 anak ini diringkus polisi setelah keduanya dilaporkan menelantarkan anak mereka. Salah satu anak mereka yakni D (8 tahun) bahkan dilarang masuk ke dalam rumah selama sebulan lebih dan luntang-lantung di kawasan perumahan Citra Gran, Cibubur, Jawa Barat.

Saat polisi dan KPAI datang mendobrak rumah mereka, polisi menemukan banyak bungkus plastik kecil berserakan di kamar pasutri itu. Salah satunya berisi kristal sabu. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.