Sukses

Kejiwaan Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Tak Terganggu?

Pasangan suami istri UP dan NS yang menghuni rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur diduga menelantarkan 5 anaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) UP dan NS, penghuni rumah mewah di Perumahan Grand Citra, Cibubur, Jakarta Timur yang didugamenelantarkan anaknya diperkirakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Kepolisian meyakini, kejiwaan kedua orangtua yang juga menyandang status tersangka kasus narkotika itu baik-baik saja. Meskipun belum dilakukan tes kejiwaan yang menyeluruh.

"Secara kasat mata, ketika kita lakukan pemeriksaan itu nyambung saja. Kalau enggak nyambung, baru kita tes kejiwaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafak mengatakan, hingga kini jajarannya belum melakukan tes kejiwaan kepada UP dan NS. Sebab, kata dia, belum ada permintaan dari penyidik yang menangani kasus keduanya.

Tetapi Musyafak mengaku tetap akan menyiapkan tim medis, khususnya dokter ahli jiwa untuk bersiap bila ada permintaan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan tes kejiwaan.

"Sampai saat ini belum ada permintaan tes kejiwaan. Tetapi sudah kami siapkan dokter ahli jiwa. Barangkali dari penyidik minta diperiksa status kejiwaanya kami periksa dengan dokter ahli jiwa," ucap Musyafak.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengamankan orangtua yang menelantarkan 5 anaknya di sebuah rumah di kawasan Citra Gran Cibubur, Bekasi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan banyak bungkus plastik kecil berserakan di kamar pasutri itu. Salah satunya berisi kristal sabu.

Penemuan satu paket sabu di kamar tidur pasangan suami UP alias T (45) dan istri NS (42) menambah panjang daftar pelanggaran hukum mereka.

Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Didi Hayamansyah mengatakan pihaknya telah menyerahkan pasutri diduga penelantar anak itu ke Direktorat Narkotika PMJ untuk menjalani pemeriksaan atas kepemilikan barang haram tersebut. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini