Sukses

Penghuni Apartemen Kalibata City Bentuk PPPRS

Ketua Panitia Musyawarah (Pamus) Rusli Usman menjelaskan, rapat pembentukan PPPRS sudah dilakukan sejak tanggal 5 Maret lalu.

Liputan6.com, Jakarta Tidak ingin tempat tinggalnya menjadi sarang prostitusi, para penghuni Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPRS) sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 75 ayat 1.

Ketua Panitia Musyawarah (Pamus) Rusli Usman menjelaskan, rapat pembentukan PPPRS sudah dilakukan sejak tanggal 5 Maret lalu.

Katanya, mereka yang duduk di Pamus terdiri dari perwakilan 13.574 pemilik atau penghuni dari 18 tower yang ada.

"Perwakilan setiap tower ada di Pamus. Ini dilakukan agar semua kepentingan pemilik atau penghuni terakomidir," kata Rusli Usman di sela-sela rapat Pamus pembentukan PPPRS Apartemen Kalibata City di Wisma Serba Guna, Gelora Bung Karno, Senayan, Jumat (15/5/2015).

Rusli memastikan, pembentukan PPPRS ini dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak.

Tak hanya melibatkan perwakilan penghuni saja. Pamus PPPRS juga mengundang Gubernur DKI, Ketua DPRD DKI, serta jajaran kepolisian, yakni Polres Jaksel dan Polsek Kalibata.

"Mereka menyaksikan langsung jalannya proses pembentukan PPPRS Apartemen Kalibata City," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Pembina Pamus PPPRS Apartemen Kalibata City, Musdalifah mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengatasi berbagai permasalahan kriminalitas, seperti prostitusi, peredaran narkoba, dan imigran gelap.

Selain itu, ia juga mengajak kepada seluruh penghuni untuk bersama-sama mengawasi sekitarnya. Dan jika ditemukan ada yang tidak beres.

Selain itu, lanjut Mudalifah, sistem pengamanan akan lebih diperketat, sehingga tidak sembarangan orang dapat masuk.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Mashudi berharap pembentukan PPPRS akan membuat Apartemen Kalibata City lebih baik.

Soal kasus prostitusi, dia meminta kepada PPPRS tidam ragu-ragu melaporka kepada penegak hukum. "Dilaporkan saja, dan dihukum pelakunya," tegas politisi PDIP ini.

Walau begitu diakuinya, sangat sulit memantau perilaku para penghuninya. "Kalau sudah di dalam, kita tidak tahu apa yang mereka perbuat," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini