Sukses

Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Gunakan Narkoba Sudah 6 Bulan

Keduanya bakal dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pasutri UP alias T dan istrinya NS lantaran diduga menelantarkan 5 anaknya di Cibubur, Jawa Barat. Dalam penggeledahan, sepaket sabu ditemukan di kamarnya.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto, keduanya mengaku menjadi pengguna narkoba. Mereka sudah memakainya sejak 6 bulan lalu.

"Mereka mengakui memakai (narkoba). Baru pakai 6 bulan. Suami dan istri, mereka pakai setengah gram, setengah gram," kata Eko saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (17/5/2015).

Dengan adanya temuan itu, keduanya bakal dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Kita kenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasalnya 112 dan114 subsider 13. Kalau bisa dibuktikan tambah hukumannya sepertiga. Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucap Eko.

Penegasan serupa disampaikan Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah. Hasil tes urine menyebutkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.

"Mereka sudah diserahkan ke DirNarkotika," ujar Didi di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 15 Mei 2015. (Ali/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini