Sukses

2 Prediksi Putusan PTUN Soal Nasib Golkar

Bila PTUN memutuskan untuk menolak SK Menkumham, maka Partai Golkar terancam tak bisa mengikuti pilkada serentak.

Liputan6.com, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memutuskan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono pada Senin 18 Mei 2105 mendatang.

Dalam putusannya nanti, PTUN akan menerima atau menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie atau Ical terkait Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, bila PTUN memutuskan untuk menolak SK Menkumham, maka Partai Golkar terancam tak bisa mengikuti pilkada serentak yang prosesnya akan dimulai pada Juli mendatang.

Dia melihat ada 2 prediksi dalam putusan PTUN nanti. Pertama, jika PTUN menolak gugatan kubu Ical atau mengesahkan SK Menkumham, maka kasus tersebut selesai, dan kubu Agung Laksono menjadi pengurus Partai Golkar yang sah.

"Kedua, jika PTUN menerima gugatan Ical atau mengatakan SK Menkumhan tidak sah, itu tidak otomatis kubu Ical menjadi pengurus Partai Golkar yang sah," ujar Refly di Jakarta, Sabtu, (16/5/2015).

Ia pun memprediksi, bila keputusan tesebut diambil PTUN, Menkumham akan melakukan banding hingga kasasi. Terus berlangsungnya proses hukum tersebut membuat sengkarut di partai berlambang pohon beringin itu semakin membingungkan.

"Kalau itu dilakukan, makin tidak jelas siapa kepengurusan Partai Golkar yang sah. Sementara di depan mata proses pilkada serentak sudah siap digelar," kata Refly.

Ia sejak awal menyatakan PTUN sebaiknya PTUN tidak memutuskan apa-apa karena tidak berwenang memutuskan sengketa kepengurusan parpol. PTUN disarankan mengembalikan persoalan tersebut ke internal Partai Golkar atau ke Pengadilan Negeri.

"Menkumham hanya terkait persoalan administrasi," ujar Refly.

Golkar versi Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical sebelumnya mengklaim akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan siap mengikuti gelaran pilkada serentak.

"Kami optimis, pertama putusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan salah satu pihak dan itu yang dijadikan dasar Menkumham. Kedua, apa yang dijadikan dasar oleh Menkumham itu adalah pendapat pribadi Andi Mattalata dan Djasri Marin," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham usai melakukan konsolidasi DPD I Partai Golkar Banten di Kota Serang, Jumat 15 Mei kemarin.

"Yang ketiga adalah kuasa hukum Menkumham yang memberikan penjelasan terhadap gugatan kami yang disampaikan pada 13 April 2015 juga mengakui bahwa yang dikutip di situ adalah pendapat (pribadi) Andi Mattalata dan Djasri Marin," ujar Refly. (Luq/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini