Sukses

Berkas Perkara 1 Tersangka Pemalsuan Mandat Golkar Dilimpahkan

Polisi masih menunggu apakah berkas tersangka kasus pemalsuan mandat Partai Golkar dinyatakan lengkap atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan pemalsuan surat mandat Partai Golkar dalam melaksanakan Munas di Ancol, Jakarta yang digelar kubu Agung Laksono. Dengan demikian, sudah ada 4 tersangka dalam kasus tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga melimpahkan berkas perkara salah satu tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka yang dimaksud adalah HB, ketua DPD Golkar Pasaman Barat.

"Yang satu sudah dilimpahkan berkasnya, satu (tersangka DH, Sekretaris DPD Pandeglang, Banten) masih diproses," ujar Direktur Tipidum Brigadir Jenderal Herry Prastowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Herry mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak oleh Kejagung. Berdasarkan ketentuan, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk mengevaluasi berkas tersebut dan menyatakan apakah berkas lengkap atau belum.

Jika sudah lengkap, maka berkas akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau P21. Sebaliknya, jika telah dievaluasi ternyata berkas tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik atau P19.

Dia menuturkan, 2 tersangka baru dalam kasus ini, MJ dan S, akan diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik hari ini. Namun belum ada konfirmasi kehadiran dari kedua tersangka. "Kalau datang akan kami periksa, kalau tidak datang akan kami panggil lagi," tegas dia.

Tanggapan Kubu Agung

Ketua DPP Golkar bidang Hukum kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian menegaskan pihaknya tidak ada masalah terkait penetapan kedua tersangka baru itu.

"Tidak apa-apa. Masalah pidana soal pemalsuan tidak ada kaitannya dengan soal pengesahan partai Golkar. Soal pengesahan adalah hasil pemeriksaan Mahkamah Partai di mana pemeriksaan itu sudah selesai," kata Lawrence.

Laporan terkait kasus ini dibuat atas nama Zoerman Manaf dengan nomor laporan 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jambi itu melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.

Kubu Aburizal Bakrie juga melaporkan kader Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, atas tuduhan pemalsuan dokumen dan kop surat DPP Golkar. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini