Sukses

KPK Buka Peluang Jerat Nazaruddin dalam Dugaan Korupsi Alkes Unud

Penyidik KPK juga telah memeriksa Nazaruddin beberapa kali. Namun, lembaga antirasuah itu mengisyaratkan akan kembali memeriksanya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami k‎asus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana (Unud) tahun anggaran 2009. Sejumlah pihak sudah jadi tersangka dalam kasus ini.‎

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa (MDM) serta Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MRS).

Namun KPK tetap membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang ditengarai punya keterlibatan dalam kasus itu. Termasuk bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Sebab PT Mahkota Negara merupakan salah satu anak perusahaan kerajaan bisnis Nazaruddin di Permai Grup.‎

"Jika ada, nanti akan dibahas melalui forum ekspose (gelar perkara), langkah apa yang akan diambil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Penyidik KPK juga telah memeriksa Nazaruddin beberapa kali. Meski begitu, lembaga antirasuah itu mengisyaratkan akan kembali memeriksanya.

"Jika penyidik menganggap masih ada keterangan yang diperlukan, akan dipanggil lagi," ucap Priharsa.‎

Nazaruddin sudah beberapa kali terjerat kasus korupsi. Salah satunya kasus Wisma Atlet, dia berstatus sebagai terpidana dan tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kemudian, Nazaruddin juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Kini salah satu anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin juga tersandung kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Nilai proyek dalam pengadaan alkes itu mencapai Rp 16 miliar. Akibat dugaan korupsi yang dilakukan Made dan Marisi ini diperkirakan keuangan negara rugi sampai Rp 7 miliar.

Baik Made maupun Marisi disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.