Sukses

Orangtua di Cibubur yang Telantarkan Anak Simpan Senjata Api?

Jika terbukti menelantarkan anaknya, pasangan suami istri itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Liputan6.com, Cibubur - Orangtua yang menelantarkan anaknya di kawasan Citra Gran, Cibubur, ditangkap polisi. Keduanya kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya. Pasangan suami istri itu ditangkap karena diduga menelantarkan anaknya, D, yang berusia 8 tahun.

Kasus ini terungkap setelah tetangga korban memposting kisah yang dialami D di media sosial facebook. Komentar pun berdatangan, termasuk saran agar kasus itu dilaporkan ke KPAI dan polisi.

Kasus ini pun langsung menyedot perhatian publik setelah polisi yang didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan petugas dari Kementerian Sosial menggrebek rumah yang ditinggali keluarga D.    

Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda mengungkapkan, sempat berbicara dengan ayah D. Saat berbicara, bau minuman keras keluar dari mulut pria yang disebut berprofesi sebagai dosen di perguruan tinggi swasta itu.  

Erlinda mengatakan, petugas kemudian menggrebek rumah mereka karena dikhawatirkan ada senjata atau narkoba dalam rumah itu.

"Secara kasat mata ada yang perlu dicurigai. Dari keterangan anaknya, ayahnya menyimpan senjata api, senjata tajam, khawatir disalahgunakan," ujar Erlinda, Kamis (14/5/2015), di Cibubur, Jawa Barat.

Bahkan saat penggerebekan berlangsung, ungkap Erlinda, sang ayah sempat membentak anaknya. Kepada petugas pria itu  mengatakan, "ini anak saya dan saya berhak mau apain saja." Saat penggerebekan, petugas mengamankan D dan ke-4 adik perempuannya.

Bocah laki-laki D diketahui terlantar oleh tetangganya setelah selama sebulan lebih luntang lantung di sekitar kawasan perumahannya. Dia tidur di pos satpam dan makan minum dari belas kasih tetangga. Kedua orangtuanya melarang D masuk ke dalam rumah.

Jika dalam pemeriksaan kedua orangtua D terbukti sengaja menelantarkan anaknya, keduanya akan terancam hukuman pidana, revisi UU 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 100 juta. Hak asuh atas kelima anaknya juga bisa dicabut. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.