Sukses

Prostitusi Marak, Tak Ada Pasal Jerat Pelaku dan Pemakai PSK

Tidak adanya peraturan yang menjerat pelaku dan pemakai jasa pekerja seks, membuat jasa pekerja seks tetap marak.

Liputan6.com, Jakarta - Praktik prostitusi sudah ada sejak awal peradaban manusia. Pelakunya dari berbagai kalangan, mulai masyarakat kelas bawah hingga kelas atas. Seperti artis yang dijajakan mucikari RA, yang baru-baru ini diciduk polisi. Para artis kerap menjadi langganan pengusaha dan pejabat.

"Biasa meeting dulu kan, makan siang seperti itu. Asisten cewek atau misalnya teman atau orang menajemen (menawarkan pada palanggan)" kata RA, tersangka mucikari artis.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (14/5/2015), sejauh ini polisi baru menjerat RA sebagai tersangka karena dalam hukum pidana di Indonesia tidak ada pasal yang bisa menjerat pelaku maupun pemakai jasa pekerja seks.

"Di dalam KUHP itu kalau dilakukan mau sama mau, itu tidak ada ketentuan yang bisa menjerat. Apalagi dua-duanya tidak terikat perkawinan. Yang namanya zinah dalam KUHP itu kalau salah satu terikat perkawinan," kata pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar.

Tidak adanya peraturan yang menjerat pelaku maupun pemakai jasa pekerja seks, membuat praktek prostitusi tetap marak, terutama di kota-kota besar di tanah air.

Indonesia perlu belajar pada Swedia, yang berhasil menurunkan tingkat praktik prostitusi hingga 80 persen dengan memenjarakan pemakai jasa pekerja seks komersial (PSK), meski praktik prostitusi tidak dilarang. (Dan/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.