Sukses

Jaksa: Fuad Amin Abaikan Saran Dokter Pakai Popok

Jaksa menilai, Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron tak pernah mengindahkan saran yang diberikan agar penyakitnya lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro mengungkapkan, dokter KPK telah mengecek kondisi kesehatan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang mengaku mengidap beberapa penyakit kronis. Seperti kanker prostat dan jantung.

Namun jaksa mengatakan, Fuad tak pernah mengindahkan saran yang diberikan agar penyakitnya lebih baik. Khusus penyakit kanker prostatnya yang semakin parah dan membuat Fuad tidak dapat mengontrol buang air kecil ini, kata jaksa, dokter sudah menyarankan yang bersangkutan mengenakan popok.

"Penyakit kanker prostat, ia sudah disarankan dipasang popok dan kondom katerer. Tapi tidak merespons," ujar jaksa Pulung di Pengdilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Namun, jaksa sepakat dengan Fuad Amin mengenai penyakit jantungnya yang kurang mendapat perawatan. Fuad pernah meminta dipindahkan ruang tahanannya dari lantai 9 gedung KPK ke tempat yang lebih terbuka agar mendapat oksigen lebih baik.

Tapi secara umum, lanjut jaksa, dokter tahanan sudah menganalisa bahwa penyakit yang diderita Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini semakin buruk. Hal ini karena tekanan psikis yang dihadapi Fuad Amin sejak ditangkap penyidik KPK pada 1 Desember 2014.

"Dari pemeriksaan dokter secara psikis, yang ada dalam diri terdakwa secara psikis yang membuat terdakwa seperti ini," kata jaksa.

Fuad Amin Imron dalam sidang sebelumnya mengatakan, kondisi rutan KPK yang ditempatinya sangat buruk. Ia yang menghuni sel di lantai 9 selalu terganggu dengan adanya mesin besar di lantai tersebut.

"Tiap subuh (mesinnya) menggelegar, jantung saya jadi berdebar," kata Fuad yang jantungnya sudah dipasangi 4 ring.

Fuad Amin yang merupakan politisi Partai Gerindra ini mengaku ruang tahanannya yang berada di lantai 9 Gedung KPK tidak kondusif sebagai penderita penyakit jantung seperti dirinya.

Dalam dakwaan, selaku Bupati Bangkalan, Fuad dianggap telah menerima uang suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang ini agar bupati memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT Media Karya Sentosa dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini