Sukses

Bareskrim Dalami Dugaan Korupsi Printer dan Scanner APBD DKI 2014

Penyidik Polri juga tengah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penanganan kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan alat printer dan scanner 3D pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat Tahun anggaran 2014. Proyek pengadaan ini bernilai Rp 150 miliar.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri AKBP Yohanes Richard mengatakan, hari ini penyidik juga memeriksa beberapa orang saksi terkait dugaan korupsi itu.

"Hari ini ada yang diperiksa. Kemarin ada 3 orang saksi, sekarang ini 4 orang saksi. Hari ini ada saksi dari sekolah dan Sudin. Dari pihak rekanan juga ada," kata Yohanes kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Namun, dia tidak bersedia mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka dari saksi yang diperiksa. "Iya nanti, kalau sudah ada tersangkanya saya kasih tahu," timpal dia.

Dia menyebutkan, kasus ini mirip dengan kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 24 sekolah di Jakarta dari mata anggaran APBD 2014 DKI Jakarta. Namun, dia belum mau membeberkan bagaimana modus operandinya.

"Belum bisa menerka-nerka, ini kan masih awal penyidikan," ujar dia.

Begitu juga dengan jumlah total kerugian negara akibat dugaan mark-up ini belum dihitung. Sebab, saat ini penyidik Polri juga tengah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penanganan kasus ini.

"Terkait kerugian negara belum. Karena masih baru," ujar Yohanes.

Selain itu, dia menambahkan, polisi sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, kasus ini sama tahun anggarannya dengan kasus UPS. Koordinasi dilakukan untuk kelengkapan informasi terkait berkas-berkas atau dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan mark up tersebut yang ada di Pemprov DKI.

"Sepaket dengan UPS. Sudah koordinasi. Kan koordinasi dengan Pemprov. Dalam tahap prapenyelidikan pemprov juga sudah tahu untuk dokumen-dokumen, berkas-berkas kasus itu," beber dia.

Tersangka kasus dugaan korupsi mark-up anggaran ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.