Sukses

Selamatkan Generasi Muda, PSK dan Pelanggan Perlu Sanksi Tegas?

Jika pemerintah berkomitmen memberantas praktik prostitusi hingga ke akarnya, yang pertama dilakukan merevisi undang-undang yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Sosiolog Musni Umar mengatakan kegiatan prostitusi belakangan semakin merebak hingga ke berbagai kalangan masyarakat. Hal ini tak lain karena penegakan hukum lemah.

Ia menilai, para mucikari yang dijerat Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan merasa jera. Terlebih para pekerja seks dan pelanggannya selalu bebas dari pidana.

"Kita punya hukum sangat lemah. Lihat saja, mucikari dihukum hanya 1 tahun lebih. Ini kan nggak masuk akal. Efek jeranya tidak akan ada. Lalu dendanya Rp 15 ribu rupiah. Pelaku-pelaku nya sendiri tidak ada hukumannya. Polisi tidak menjerat mereka," kata Musni kepada Liputan6.com, Senin 11 Mei 2015.

Menurut Musni, jika pemerintah berkomitmen memberantas praktik prostitusi hingga ke akarnya, yang pertama dilakukan adalah merevisi undang-undang yang berlaku. Sehingga semua pihak yang terlibat transaksi prostitusi, seperti pekerja seks dan pelanggannya ikut mendapat sanksi.

"DPR serta pemerintah harus merevisi undang-undang atau melengkapinya dengan peraturan yang lebih jelas. (Pemberantasan prostitusi) ini juga untuk menyelamatkan generasi muda," ujar Musni.

Menurut Musni selama undang-undang belum direvisi, pekerja seks dan pelanggannya bisa dikenakan sanksi sosial, agar mereka dapat menyadari yang mereka lakukan berbenturan dengan nilai moralitas yang diyakini masyarakat.

Musni mencontohkan hukuman sosial itu, yakni jika polisi mengungkapkan kepada publik mengenai identitas mereka, maka pada akhirnya para pelaku prostitusi akan merasa malu dan terkucilkan.

"Sebaiknya polisi menguak siapa saja yang terlibat. Tentu kalau masyarakat kita masih rasional, tentu akan menghukum mereka. Seorang ulama saja yang poligami bisa diberi sanksi sosial. Artis, kan banyak penggemarnya, jika namanya dibeberkan maka penggemarnya atau orang-orang yang bekerjasama dengan dia akan berfikir 2 kali," tandas Musni.
    
Bisnis prostitusi dengan menjajakan pekerja seks artis atau model belakangan terungkap, setelah polisi meringkus mucikari bernama Robby Abbas alias Obbie (RA), di sebuah lobi hotel mewah kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei lalu. Ikut ditangkap dalam kasus ini yakni artis AA yang diringkus saat melayani kliennya di salah satu kamar hotel tersebut. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini