Sukses

Polisi Tahan 1 Tersangka Kasus Perbudakan di Benjina

Ia menjelaskan, tersangka berperan sebagai pembeli dan pengambil para anak buah kapal (ABK) yang akan dijadikan budak.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya telah menahan 1 tersangka atas kasus dugaan perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Menurut Budi, tersangka itu telah ditahan mulai hari ini.

"Ini pelaku yang dalam masalah perbudakan, sementara kita tahan pelaku utamanya 1 saja," kata Budi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).

Ia menjelaskan, tersangka berperan sebagai pembeli dan pengambil para anak buah kapal (ABK) yang akan dijadikan budak. Para ABK itu oleh pelaku ditempatkan dan dipekerjakan di Benjina.

Namun, jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas ini enggan mengungkapkan nama tersangka tersebut. Tetapi ia menegaskan yang bersangkutan merupakan warga Indonesia.

"Yang bersangkutan WNI. Nanti akan kita rilis secara lengkap, sekarang masih dalam proses pengembangan dari penyidik," ucap dia.

Mantan Kapolda Gorontalo itu juga mengaku pihaknya telah menyita 5 buah kapal besar yang diduga menjadi tempat para budak dipekerjakan di Benjina.

"Dan kita sudah tahan 5 kapal besar. Tapi enggak mungkin kita tarik ke sini, yang jelas kita sudah potret dan lakukan penahanan pada 5 buah kapal," jelas Buwas.

Sebelumnya, Benjina menjadi sorotan internasional setelah diketahui telah terjadi praktik  perbudakan terhadap anak buah kapal asal Myanmar oleh kapal eks asing milik Thailand yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, kapal eks asing milik PT Pusaka Benjina Resources itu juga banyak bermasalah terkait dokumen Surat Izin Penangkapan. Dalam menjalankan aksinya, kapal tersebut juga diduga menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang pemerintah RI. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini