Sukses

Mantan Bupati Indramayu Yance Dituntut 1,5 Tahun Penjara

JPU menyebut Yance terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syadiuddin atau Yance dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, jaksa penuntut umum Subhan menyebut bahwa Yance terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Dengan ini menuntut dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara," kata JPU Subhan.

Untuk yang memberatkan, perbuataan korupsi yang dilakukaan Yance dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak kooperatif. "Yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ujar dia.

Usai persidangan, Yance menyebut akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. "Nanti akan saya sampaikan pembelaaan," tegas dia.

3 Terdakwa Sudah Divonis

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.

Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas.

JPU mendakwa Yance dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk primair Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsidair, JPU menjerat dengan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini