Sukses

Mediator PMN: Pers Asing Bebas Ke Papua Tapi Harus Ada Kontrol

Kontrol eksternal yang bisa dilakukan yakni media asing tersebut telah terdaftar di Kemenkumham, Kemlu, BIN, dan Dewan Pers.

Liputan6.com, Bogor - Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan wartawan asing meliput atau melakukan kegiatan jurnalistik lainnya di Pulau Papua mendapat dukungan dari seorang Mediator dari Pusat Mediasi Nasional (PMN), AH Poeloengan. Dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu mengatakan, di era globalisasi dan informasi seperti sekarang, sulit menghalangi kegiatan pencarian berita.

Kendati demikian, Poeloengan mengingatkan, kekhawatiran beberapa kalangan akan keterbukaan bagi pers asing tetap perlu diperhatikan.

"Jika mengacu ke prinsip keterbukaan, pers asing silahkan masuk. Tapi harus ada kontrol demi menjamin keadulatan, ketertiban, keselamatan dan keamanan," kata Poeloengan, Senin (11/5/2015).

Kontrol yang bisa dilakukan pemerintah, lanjut dia, berupa faktor eksternal yaitu perizinan tertentu dan media tersebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, dan Dewan Pers.

Izin liputan bisa diberikan untuk liputan event tertentu, di mana satu kegiatan satu izin dan tidak bersifat permanen. Poeloengan juga mengusulkan, ada biaya registrasi liputan untuk masa liputan tertentu, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Setiap peliputan, jurnalis atau awak media mendapat pengawalan dari TNI dan Polri guna memastikan keamanan dan keselamatan para awak media tersebut," ucap dia.

Selanjutnya dari sisi internal, perlu kiranya percepatan aktualisasi dan penguatan pemahaman serta kepatuhan terhadap ideologi bangsa, yaitu Pancasila, khususnya di Papua.

"Pemastian aktualisasi Pancasila adalah benteng untuk menjaga kedaulatan bangsa dan NKRI," tukas Poeloengan.

"Ini masalah kebutuhan, harapan, dan kekuatiran dari pelbagai pihak," lanjut dia. Menurut Poeloengan, Indonesia butuh pemberitaan bagus yang objektif tentang apa yang telah dilakukan pemerintah dalam membangun Papua.

Harapannya, dengan leluasanya pers asing masuk ke Papua, segala hal positif yang dilakukan pemerintah untuk pembangunan dan kesejahteraan Papua terinformasikan ke seluruh penjuru dunia.

Namun kekuatirannya, ada oknum-oknum tertentu yang menggunakan embel-embel jurnalis atau pers asing, yang mempunyai agenda tersembunyi, untuk memperkeruh suasana di Papua.

"Bahkan yang kira-kira menjadi kekuatiran adalah lepasnya pulau Papua dari wilayah NKRI. Untuk itulah variabel yang saya sampaikan tadi perlu dicermati," pungkas Poeloengan. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.