Sukses

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi Kementerian ESDM

Priharsa menjelaskan, jaksa lembaganya dalam menyusun surat dakwaan selalu berdasarkan alat bukti serta dokumen yang ditemukan.

Liputan6.com, Jakarta - KPK akan mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga turut serta menerima aliran dana dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Tak menutup kemungkinan, akan ada penyelidikan untuk menjerat mereka yang menerima 'uang haram' seperti disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

"Akan dilakukan penelusuran lebih lanjut. Dan itu bisa dalam bentuk penyelidikan baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Minggu (10/5/2015).

Priharsa menjelaskan, jaksa KPK dalam menyusun surat dakwaan selalu berdasarkan alat bukti serta dokumen yang ditemukan. Jadi, sambung dia, tidak mungkin dakwaan tersebut tidak sesuai fakta.

"Penyebutan sejumlah nama di dakwaan itu bukan asal-asalan, bukan tanpa dasar. Dilakukan dengan pertimbangan matang," tutur dia.

Namun, sambung dia, untuk memperkuat dugaan ini, lembaganya harus menunggu hasil sidang Waryono Karno. Terlebih itu juga untuk memperkuat sangkaan KPK terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Waryono dengan bantuan sejumlah pihak.

"Karena jaksa ingin agar itu diperiksa di pengadilan," pungkas Priharsa.

Sejumlah pihak disebut pernah menerima aliran dana dari Kementerian ESDM saat dipimpin Menteri Jero Wacik. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, salah satu penerima aliran dana yang diduga diberikan melalui Sekjen Waryono Karno ini adalah mantan staf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, yakni Daniel Sparingga. Ia diduga pernah ikut menikmati uang Rp 185 juta.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan Waryono Karno selama menjabat sebagai Sekjen ESDM disebut telah merugikan uang negara Rp 11.124.736.447. Ia melakukan ini bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini